INDIGONEWS – Setelah bercerai resmi bulan Juli 2023 silam, seorang ASN yang bertugas sebagai Irbansus di Inspektorat Pemerihtahan Kota Pematangsiantar berinisial FA sampai bulan Agustus 2025 tetap menerima tunjangan isteri tiap bulanya, Kamis (21/8/2025).
Sesuai taksasi tunjangan isteri yang diterima selama 26 bulan terhitung sejak bulan Juli 2023 sampai Agustus 2025, upaya penyimpangan atau perbuatan dengan sengaja uapaya menggelapkan uang negara dilakukan FS sebesar Rp. 14.810.970.
Anehnya, belakangan mencuat bahwa oknum Irbansus berinisial FS getol melakukan pemanggilan kepada beberapa orang ASN Eselon 4, Eselon 3 maupu Eselon 2 atas dugaan pelanggaran padahal dirinya telah melakukan penguasaan uang negera atas tunjangan isteri yang diterimanya selama 26 bulan.
Anehnya, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal sehari sebelum diwawancarai diruang kerjanya saat dikonfirmasi terkait FS yang melakukan dugaan penyimpangan atau dengan sengaja menggelapkan uang negara atau menguasai uang negara yang bukan hak menjelaskan sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, Rabu (20/8/2025).
“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan sudah dilakukan pengembalian ke KAS Daerah atas kelalaian tersebut” jelas Herri.
Saat ditanya surat tugas tim pemeriksa, laporan hasil pemeriksaan, siapa yang memerintahkan pengembalian ke KAS Daerah, siapa yang menetapkan nilai nominal kerugian, Herri menjawab “Pemeriksaan itu bersifat rahasia, untuk bukti pengembalian dapat saya tunjukkan ke Bapak secara langsung”.
Ditanya dasar hukum atas kerasiaan surat tugas dan lainya, malah Herri menjawab “PP 12 Tahun 2017 Pasal 23 ayat (2)” atas jawaban ini Kepala Inspektorat ini terkesan melindungi bahkan mengizinkan bawahnya bertugas sebagai Irbansus melakukan kesalahan dan penyimpangan. Karena perlu diletahui kerahasiaan dokumen sebagai man diatur pada PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah laporan hasil pemeriksaan.
Saat diumpai diruang kerjanya, Herri enggan memberikan dokumen surat tugas tim pemeriksaan dan nama tim pemeriksa kepada oknum FS, tetapi dirinya mengakui bahwa langsung dirinya sslaku atasan FS langsung yang memeriksa tanpa adanya tim, sehingga bila mana ada surat tugas Herri menandatangani surat tugas pemeriksaan untuk dirinya sendiri, sangat lucu dan jenaka.
Herri juga menjelaskan bahwa dirinya mengetahui perbuatan penyimpangan, menguasai uang negar yang bukan haknya dan upaya menggelapkan uang negara yang dilakukan FS pada tanggal 4 Agustus 2025 dan telah memeriksa FS pada tanggal 5 Agustus 2025.
Saat diwawancarai, Herri mengakui bahwa FS telah melakukan pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp. 14.810.970, sambil menunjukkan bukti pembayaran pengembalian ke KAS Daerah dikertas warna merah muda tertanggal 19 Agustus 2025. Namun saat diminta untuk di photo, Herri langsung seakan akan keranjingan dan sambil mengatakan “dasar kalian minta itu apa”.
Perbuatan FS seorang ASN bertugas sebagai Irbansus di Inspektorat Pemko Pematangsiantar bukanlah merupakan kelalaian senagaimana yang diakukan oleh FS tetapi upaya penyimpangan uang negara, uapaya penggelapan uang negara dan bahkan upaya menguasai uang negara untuk kepentingan diri pribadi bahkan pelanggaran disiplin berat.
Padahal sesuai regulasi yang berlaku, seorang Irban bila melakukan penyimpangan harus adanya tim pemeriksa, harus adanya surat tim pemeriksa, harus adanya laporan pemeriksaan, harus bukti pengembalian kerugian uang negara.
Begitu juga pada PP 12 Tahun 2017 ayat 25 angak (3) bahwa Kepala Inspektorat harus koordinasi kepada APH dalam melakukan pemeriksaan kepada FS. IGN_Red




