INDIGONEWS – Polsek Medan Tembung berhasil tangkap empat orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerab beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolsek Medan Tembung, AKP. Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, IPTU. Parulian Sitanggan saat mengelar pres rilis di Halaman Mapolsek Medan Tembung, Kota Medan – Sumut, Rabu (20/8/2025).
Keempat orang tersangka pencurian dengan kekerasan yang diamankan yakni, Yasir Arafat (21) warga jalan Beringin, Pasar VII, Gang Elang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Ibul (17) warga jalan M. Yakub, Gang Pasundan, Nomor : 1, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Julius Efata Simanjuntak (24) warga jalan Darmais 1, Komplek Vetran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan MZ (17) warga jalan Purnawirawan, Nomor : 45, Desa Medan Estate 1, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Dijelaskan AKP. Ras awalnya pihaknya mengamankan tersangka Yasir Arafat yang melakukan perampasan terhadap Handphone (HP) milik korban Kiano Raja Agatha yang merupakan Cucu pelapor bernama Nuriatun (58), warga jalan Dusun XI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Pencurian itu terjadi dijalan Beringin depan Gang Manggis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada hari Senin lalu (11/8) sekitar pukul 04.30 Wib. Waktu itu Nuriatun (pelapor) sedang berada dirumah lalu datang korban memberitahukan bahwa Handphone Oppo A5 I milik korban telah dicuri.
“Kemudian korban menceritakan kejadiannnya bahwa pada saat korban bersama dengan temannya sedang lari pagi, lalu datang tersangka Yasir Arafat bersama dengan temannya, langsung memiting dan membekap mulut korban dan dibawa masuk ke dalam gang kemudian pelaku langsung merampas Handphone milik korban, lalu teman korban lari dan berteriak minta tolong” ungkap Kapolsek Medan Tembung. IGN_Frans IF Siregar




