INDIGONEWS – Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari desak Kepala Satpol PP Pematangsiantar menegakkan Perda dan regulasi yang mengikat terkait dugaan salah menggunakan IMB yang terbit 2017 untuk 2 unit ruko 4 lantai, namun menjadi hotel sopo haven bintang 1, Kamis (21/8/2025).
Syamp menjabarkan, dugaansalah menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan pemilik hotel sopo haven dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, pembekuan atau pencabutan IMB, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Tambah Syamp, selain itu, pelanggaran UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja juga dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau pidana penjara, terutama jika mengakibatkan kerugian, kecelakaan, atau hilangnya nyawa orang lain.
“Sanksi administratif meliputi Peringatan tertulis berupa teguran resmi dari Satpol PP, Penghentian sementara/ tetap pembangunan berupa menghentikan sementara atau selamanya kegiatan pembangunan yang melanggar IMB. Pembekuan/ Pencabutan IMB berupa enangguhan atau pencabutan izin mendirikan bangunan, Perintah pembongkaran berupa kewajiban membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan IMB atau tidak memiliki IMB dan terakhir Denda berup denda maksimal 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun” jelas Syamp.
“Adapun Sanksi pidana Denda berupa denda maksimal 10% dari nilai bangunan gedung jika mengakibatkan kerugian harta benda, Pidana penjara“ tutur Syamp.
“Anehnya, Satpol PP Pematangsiantar yang sebelumnya melalui Kasi Lidik telah bertemu dengan pemilik atau pengusaha Hotel Sopo Haven dan mengakui telah melihat IMB 2017 yang dijadilkan pengusaha acuan beroperasinya hotel bintang 1, dimana sesuai pengakuan Kasi Lidik Satpol PP Pematangsiantar bahwa IMB yang diterbitkan 2017 yang ditanda tangani Kadis Perisinan saat itu dijabat Agus Salam peruntukan Ruko 2 Unit masing masing 4 lantai” tukas Syamp.
Bila memang pengusaha hotel Sopo Haven Bintang 1 menggunakan dan hanya memiliki IMB 2017, Syamp mengatakan sudah terjadi salah gunakan fungsi sehingga bangunan hotel lantai 5 tersebut layak segera disegel dan sihancurkan dan pemilik atau pengusaha dapat dijerat pidana karena telah terjadi pembohongan dan pemalsuan serta penyalahgunaan.
“Besok (Jumat, 22/8/2025) saya akan mengantar surat resmi dari LSM Forum13 Indonesia ke Satpol PP, Dinas PUTR baik melalui Pengawas PBG dan ke Dinas Perizinan serta ke Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi supaya Pemko Pematangsiantar benar benar menegakkan Perda dan bekerja sesuai regulasi yang berlaku” tutup Syamp.
Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemarangsiantar, M. Hamam Sholeh saat dikonfirmasi terkait izin operasional Hotel Sopo Haven menjelaskan “Sekarang ga pakai surat rekom lagi dari Dispar tetapi langsung ke Perijinan karena sudah melalui aplikasi, mereka domainnya kalau masalah perijinan”.
Kadis PMPTSP, Sofie M Saragih juga tetap bungkam saat dikonfirmask izin operasional Hotel Sopo Haven. IGN_Man




