INDIGONEWS – Polres Barito Utara berhasil mengamankan HNR (50) warga jalan Tanah Siang, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Barito Utara – Kalteng dari dijalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu, Desa Sei Rahayu Il, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Jumat (22/8/2025).
Kasi Pemnas Polres Barito Utara, IPTU. Novendra membenarkan penangkapan HNR dengan barang bukti sabu seberat 102.63 gram dan mengakui bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli sabu dirumahnya.
Penangkapan tersangka atas informasi dari warga yang sudah sangat resah adanya aktifitas jual beli narkoba, dengan gerak cepat Satres Narkoba Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui ciri ciri tersangka langsung dilakukan penangkapan.
“Petugas melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, disaksikan empat warga ditemukan 2 buah paket yang berisikan sabu dan barang bukti lainnya” kata Novendra.
Saat ini, tersangka HNR ditahan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Novendra. IGN_SP




