INDIGONEWS – Terkait pembangunan hotel di Desa Tambunan Lumban Gaol, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumut oleh PT. Putra Mandiri Polin yang diduga masuk pada sempadan Danau Toba menjadi bahan perbincangan, bahkan masyarakat menginginkan agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun tangan untuk melakukan pengusutan.
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu memberikan pendapat “Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Tambunan Lumban Gaol tentu harusnya dimintai keterangannya oleh pihak Kejaksaan. Dimana sebelum penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tentu harus ada juga rekomendasi dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II yang menyatakan lahan/ lokasi pembangunan tidak masuk pada sempadan, sementara data yang kita ketahui bahwa lokasi lahan pembangunan sudah masuk pada Sempadan”.
Sambung Djonggi Napitupulu mengatakan “Dalam hal ini terjadi, tentu ada kelalaian yang terjadi dari beberapa dinas yang terkait, bahkan patut kita duga ada terjadi suap untuk meloloskan kegiatan pembangunan ini, apalagi peletakan batu pertama dimasa adiknya Polin Sitorus sebagai Bupati Kabupaten Toba yakni Poltak Sitorus“.
“Bahkan muncul kecurigaan, patut diduga Polin Sitorus hanya sebagai atas nama dalam hal pembangunan usaha dibeberapa titik di wilayah Tapanuli Ini, sementara Investor aslinya mungkin Warga Negara Asing (WNA)” tambahnya.
Lanjut Djonggi menjelaskan “Investor menanam investasi dengan memakai nama warga pribumi dikenal sebagai Perjanjian Nominee atau pinjam nama,dan itu sebuah praktik ilegal yang dianggap sebagai penyelundupan hukum karena warga negara asing (WNA) tidak diizinkan memiliki tanah dan bangunan berstatus hak milik di Indonesia”.
Djonggi juga menambahkan, praktik ini berbahaya karena perjanjian sampingan dengan WNA sering kali tidak dapat diakui oleh hukum Indonesia, sehingga Warga Negara Indonesia (WNI) yang namanya tercantum sebagai pemilik bisa kehilangan hak atas properti tersebut dan WNA tidak memiliki perlindungan hukum atas investasinya.
Terkait atas pembangunan hotel milik PT. Putra Mandiri Polin di Desa Tambunan Lumban Gaol yang disebut sudah masuk dalam Sempadan Danau Toba, dan bahkan sudah diluar 2.665 M² yang disetujui oleh Dinas PUTR melalui Bidang Cipta Karya. Kejari Toba, Dohar Nainggolan mengatakan “Sedang kita monitor”.
Plt Kepala Dinas PUTR Toba, Gumianto Simangunsong belum memberikan jawaban saat ditanya, apakah sudah menandatangani surat untuk melakukan pengecekan kelokasi pembangunan hotel milik PT. Putra Mandiri Polin yang disebut sudah lewat dari lahan/ tanah seluas 2.665 M². IGN_Freddy Hutasoit




