INDIGONEWS – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya reformasi tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Aceh untuk memperkuat capaian strategis nasional dalam kerangka desentralisasi asimetris, Senin (25/8/2025).
Pesan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Jakarta, dipimpin langsung oleh Deputi I Bidang Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto dan dihadiri Wakil Gubernur Aceh, pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/ Bappenas, Kementerian Keuangan, Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, serta perwakilan Bappeda Kabupaten/ Kota se- Aceh.
Sejak 2008, Aceh telah menerima Dana Otsus sebagai instrumen utama pembangunan dengan total akumulasi hingga 2024 mencapai Rp104,23 triliun. Dana ini memberi kontribusi signifikan terhadap pembangunan, ditandai dengan menurunnya angka kemiskinan dari 23,55% menjadi 12,64%, pengangguran terbuka dari 8,71% menjadi 5,75%, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dari 70,76 menjadi 75,36.
“Meski demikian, capaian tersebut masih tertinggal dari rata rata nasional karena hambatan tata kelola, lemahnya sinkronisasi eksekutif dan legislatif daerah, serta tingginya sisa anggaran (SILPA)” ungkapnya.
Kemenko Polkam mendorong reformasi menyeluruh melalui penerapan anggaran berbasis kinerja, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pembentukan Badan Pembangunan Aceh untuk memastikan arah pembangunan lebih terintegrasi dengan RPJMN 2025 – 2029.
Pemerintah juga menekankan perlunya percepatan pembangunan pelabuhan internasional di Aceh dan bandara baru di Aceh Timur untuk memperkuat konektivitas logistik, mendukung ekspor komoditas unggulan, menarik investasi, serta menjadikan Aceh sebagai pintu gerbang barat Indonesia.
Selain itu, Kemenko Polkam merekomendasikan pendirian Sekolah Taruna Nusantara di Aceh sebagai pusat kaderisasi calon pemimpin masa depan yang memiliki integritas dan kapasitas strategis.
Heri Wiranto menegaskan “Keberlanjutan Dana Otsus Aceh harus diarahkan pada pembangunan yang produktif dan inklusif. Dengan sinergi pusat dan daerah, Aceh tidak hanya mampu mengejar ketertinggalan, tetapi juga berkontribusi langsung pada agenda pembangunan nasional”.
Kemenko Polkam juga menyoroti pentingnya revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 agar keberlanjutan Dana Otsus memiliki dasar hukum yang lebih kuat, proporsional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. IGN_Jas




