INDIGONEWS – Jika Kepala Desa jarang masuk kantor, hal ini dapat berdampak negatif pada pelayanan masyarakat, menimbulkan kekecewaan warga dan memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Warga dapat melaporkan hal ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Pemerintah Daerah (Kecamatan/ Bupati) untuk mediasi atau tindakan lebih lanjut, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan yang berlaku di daerah masing masing. Hal inilah yang kerap terjadi di Desa Aek Raja Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara
“Kepala Desa tidak ada dikantor” ucap salah seorang Perangkat Desa bermarga Manalu, Senin (25/8/2025).
Saat ditanya kembali, apakah Bendahara Desa ada dikantor…?, jawabnya “Bendahara juga tidak ada dikantor”.
Kembali ditanya, dimana lokasi kegiatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025…?, Manalu kenbali menjawab “Itu masih tahap perencanaan yang ada pada papan informasi untuk 2025”.
Kepala Desa Aek Raja, Ronal Manalu saat dihubungi melalui WhatsApp terkait dugaan tidak diberdayakan Bendahara Desa. Sampai berita dimuat tidak memberikan jawaban.
Menanggapi hal itu, Pengamat pembangunan Desa, T Nababan mengatakan “Sudah pantas dilakukan audit kembali anggaran DD Aek Raja, dimana ada dugaan penyimpangan pada penggunaan anggaran. Terbukti, Kepala Desa kerap mengelak dari kantor tanpa ada alasan yang tepat”.
“Juga Perangkat Desa yang menjawab tadi sudah sangat arogan menjawab pertanyaan wartawan, seakan akan Perangkat Desa tersebut melindungi Kepala Desa. Untuk itu, kita berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap anggaran tersebut, serta memeriksa fisik kegiatan tahun sebelumnya. Dimana setelah kita mendengar percakapan Kaur Perancanaan Desa Aek Raja bermarga Pakpahan dengan Bendahara Desa, sepertinya Bendahara tidak ada memegang keuangan desa. Dan perlu ini harus di periksa oleh pihak APH” harapnya. IGN_Freddy Hutasoit




