INDIGONEWS – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap pengedar sabu dijalan Lingkar Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo – Sumut, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 21.00 Wib.
Tersangka berinisial EL alias Iwan Black (44) ditangkap tepat di belakang rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar, dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,38 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, 1 plastik assoy warna merah, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone Android merk Vivo warna biru muda dan Uang tunai Rp. 100.000.
“Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan proses lidik dan sidik di Satresnarkoba Polres Tanah Karo” jelas Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, Selasa(26/8/2025).
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya Karo yang bersih dari narkoba. IGN_Ting




