INDIGONEWS – Seorang pria lanjut usia bernama Kwek Tjue (67) ditemukan tewas mengenaskan setelah menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang yang berpropesi sebagai dukun bernama Alfian (57) warga Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang – Sumut.
Kejadian itu bermula pada hari Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 18.45 Wib, ketika korban bersama rekannya, Eriana (39) mendatangi rumah kediaman tersangka dengan tujuan menggandakan uang.
Apes rencana korban tersebut berubah menjadi tragedi. Menurut keterangan Kepolisian, korban diajak tersangka ke Jalan Lembaga, Dusun II, Desa Tanjung Selamat.
Didaerah itulah tersangka membacok leher korbannya hingga meninggal dunia, lalu meninggalkan jasadnya. Tidak sampai di situ saja, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap saksi Eriana, namun ia berhasil melarikan diri. Korban akhirnya ditemukan telah meninggal dunia pada tanggal 23 Agustus 2025.
Tim Tekab Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kapolsek, AKP. Ras Maju Tarigan bersama Kanit Reskrim, IPTU. Parulian Sitanggang segera melakukan pengejaran.
Tersangka berhasil dibekuk setelah Polisi memastikan identitas korban dan mendapatkan sejumlah barang bukti yang menjadi alat petunjuk bukti kuat berupa, parang, dupa, kelapa, pakaian, sandal, sepeda motor, hingga rekaman CCTV.
Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan, tersangka, berusaha melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.Tersangka Alfian kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.
Kapolsek Medan Tembung menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Senin ( 25/8/2025).
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang kita himpun, diketahui motif pembunuhan ini dipicu kemarahan tersangka lantaran korban tidak membawa uang sesuai permintaan” jelas Kapolsek.
Awalnya tersangka meminta Rp. 100.000.000 diturunkan menjadi Rp. 20.000.000 namun korban hanya membawa Rp. 1.100.000.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Polsek Medan Tembung, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. IGN_Frans Siregar




