INDIGONEWS – Penetapan 2 orang tersangka atas penganiayaan yang sudah dialami, Darwan Simbolon merasa keberatan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Dairi. Pelaku yang diduga sebagai dalang penganiayaan sampai sekarang masih bebas.
Darwan Simbolon kembali mendatangi Polres Dairi atas undangan kasat Reskrim untuk memberikan keterangan tambahan atas laporan penganiayaan yang di alaminya. Darwan Simbolon didampingi pihak keluarga dan pengacaranya memenuhi panggilan untuk kelanjutan laporannya.
Diketahui saat ini dua orang dari tiga terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Dairi, tapi yang menjadi sorotan, satu orang menurut Darwan sebagai otak terjadinya penganiayaan belum ada penetapan tersangka.
Kepada redaksi Indiginews, Darwan mengatakan kecewa dengan proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik Polres Dairi, dimana LND adalah dalang terjadinya penganiayaan terhadap dirinya.
Darwan juga menyampaikan bahwa LND yang saat ini masih bebas menjabat sebaga Kepala Dusun Buluh Ujung, Desa Pegagan Julu lV, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Ia menyampaikan bebasnya LND dan belum ditetapkan sebagai tersangka diduga karena ada pengaruh jabatannya.
Panal Limbong pengacara Darwan mengatakan status penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut dinilai tidak sesuai, dimana peristiwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi karena adanya permasalahan awal dengan pelaku LND. Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Dairi patut dipertanyakan.
Panal meminta Polres Dairi kembali melakukan pemeriksaan yang lebih serius terhadap LND yang diduga sebagai dalang terjadinya penganiayaan terhadap kliennya Darwan Simbolon, untuk menunjukkan bahwa Polres Dairi bekerja secara profesional dan menetapkan status tersdalang utama terhadap LND.
Menurut Panal, apabila pihak Polres Dairi tidak melakukan pemeriksaan ulang dengan pelaku LND, dan menetapkan sebagai tersangka utama, dirinya bersama keluarga Korban Darwan Simbolon akan melakukan upaya hukum baru dengan dugaan ketidak peofesionalan penyidik dalam penanganan kasus yang dialami oleh kliennya.
Panal berharap atas kasus ini, perlu Kapolda Sumut dan Kapolres Dairi untuk ikut turun memantau proses penyelidikan yang diduga tidak profesional yang dilakukan oleh penyidik Polres Dairi. IGN_BN




