Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Sadis…!!!! MTSN Bahorok Langkat Berkedok Hasil Rapat Komite “Kutip Paksa” Bebani Siswa/i

Indigonews.id
23 Agustus 2018 | 23:29 WIB

Langkat (Indigonews) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan yang sudah menggelontorkan dana BOS namun masih ada Sekolah nakal mengadakan kutipan liar pengadaan yang menjerat leher orang tua siswa/i.

Anehnya, kutipan yang mengharuskan pengeluaran tambahan orang tua siswa/i nyata dilarang Presiden namun tidak membuat ciut sekolah MTS Negeri Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan besutan Kementerian Agama.

N. Surbakti (50) bersama M. Br Ketaren (43) kepada Indigonews menjelaskan bahwa MTSN Bahorok telah lakukan pungutan -pungutan, bahkan untuk kelas IX dipaksakan harus membayar Rp. 415.000 untuk membeli 14 buku LKS seharga Rp. 7.500/ Siswa, uang perpisahan Rp. 70.000/siswa, uang perlengkapan Ujian Nasional yang mana untuk sewa komputer, Sosialisasi UN, UAMBN sebesar Rp. 150.000/siswa, Baju seragam perpisahan sebesar Rp 50.000/siswa, uang les selama 2 bulan sebesar Rp. 80.000.

“Memang itu hasil rapat komite, kami semua orang tua siswa sebenarnya menolak, habis jawab kepala sekolah dan komite demi kemajuan anak-anak kita” jelas M br Ketaren, Senim (20/8/2018)

Narasumber menambahkan, sebenarnya hasil rapat pertama diwajibkan bayar sebesar Rp. 450.000, namun Karena ada salah seorang tua yang memviralkan di Medsos di turunkan jadi Rp 415.000 dan pembayaran pada saat siswa/i mencairkan bantuan KIP yang langsung diharuskan bak dipaksakan.

Sadisnya kutipan yang mengatas namakan hasil rapat komite tersebut dikenakan kepada semua siswa/i mulai kelas VII,VIII dan IX.

“Iya, anak anak didik kelas VII dan VIII juga dibebankan kutipan pembayaran LKS dan Baju Batik hanya uang UN saja tidak di kutip” kesal N.Surbakti

Kepala Sekolah MTS N Bahorok, Drs. M. Arifin membenarkan kutipan yang membebani orang tua murid sekolah dengan alasan hasil rapat komite bersama orang tua siswa/i.

“Benar dan itu sudah hasil rapat komite, dan untuk uang sosialisasi UN, UAMBN untuk membayar pengajar pada siswa agar siswa memahami dalam menghadapi ujian nasional berbasis komputer bahkan untuk sewa komputer” jelas Kasek, Selasa (21/8/2018).

“Bagi siswa yang punya laptop ya silahkan bawa, bahkan untuk seragam batik itu permintaan orang tua murid agar seragam pada saat perpisahan nanti, dan uang les kami anjurkan agar anak-anak mereka les di luar namun orang tua menjawab agar les di sekolah saja” tambah Kasek.

Namun Kasek membantah pungutan yang membebankan orang tua anak didiknya merupakan paksaan.

“kami juga tidak paksa bahkan pembayaran bisa di cicil” ujar Kasek M. Arifin.

Kasek seakan berkelit saat ditanya pembelian yang diterapkan termasuk pungutan liar (pungli.red) bertentangan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan.

Kasek M. Arifin dengan nada seakan tak bersalah menjawab dengan lantang perbuatan tanpa payung hukum tersebut tidak melanggar peraturan mana pun.

“Itu tdk melanggar karena LKS kan untuk tambahan agar anak-anak berlatih di rumah” jawab M. Arifin.

Ketua Komite MTS N Bahorok, M. Husin Gayo dijumpai dirumahnya juga membenarkan kutipan sesuai hasil rapat komite bersama orang tua siswa/i tertanggal 23 Juli 2018 silam, Selasa (21/8/2018) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Untuk uang LKS Kelas VII Rp 7.500/siswa sebanyak sekitar 12 LKS, untuk Kelas VIII harganya sama Rp 7.500/siswa sebanyak sekitar 12 juga pak dan uang seragam batik” jelas M.Husin.

Kutipan pembelian LKS, Baju Batik dan lainya yang dilakukan sekolah membebani orang tua anak didik, sehingga perbuatan tersebut menjadi perbincangan akan penggunaan dana BOS.

Jelas pada Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan : satuan pendidikan dasar yang di selenggara pemerintah dan /atau pemerintah daerah di larang memungut biaya satuan pendidikan.Begitu juga Juknis Bos Tahun 2018 secara keras  melarang untuk melakukan pemungutan.

Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite Sekolah pada Pasal 12 huruf b mengatakan : komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua / wali murid dan ini juga di atur dalam pasal 10 dan pasal 11.

Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Satuan yang di kategorikan Pungli termasuk yang di lakukan oleh pihak Sekolah MTS N telah melakukan Pungutan Liar.

Bahkan SE Menpan -RB No 2016 tentang pemberantasan Pungutan Liar
Atas tindakan yang di lakukan oleh pihak Sekolah MTS N Bahorok Kabupaten Langkat yang sudah melakukan Pungutan Liar di Lokasi Sekolah masyarakat meminta agar pihak Kepolisian dan Petugas Saber Pungli untuk melakukan pemanggilan Kasek MTS N Bahorok dan Komite Sekolah. Tolhas Pasaribu

Share60Tweet38SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba