Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Sampai Hari Ini, Insiden Pengeroyokan Seorang Wartawan “Bidik Kasus” Bak TEKA-TEKI.

Indigonews.id
26 September 2018 | 21:24 WIB

Simalungun (Indigonews) – Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, mengatakan, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi dan kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan juga sebagai sosial kontrol mencegah terjadinya penyalah gunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan.

Dan tidak dapat dipungkiri atas insiden pegeroyokan terhadap seorang wartawan yang hampir dua bulan tidak kunjung tuntas, sampai hari ini masih dalam proses untuk pemanggilan saksi sungguh merupakan teka-teki yang perlu dipertanyakan.

Padahal sudah jelas dikatakan dalam Bab Vlll, KETENTUAN PIDANA, Pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi akan dipidana penjara atau denda.

Laporan Polisi Nomor : LP/136/ VII/2018/SU/Simal/Sektor T. Jawa, tanggal 08 juli 2018.

Setelah insiden pengeroyokan sabtu 07/07/18, jam 16.00Wib sore hari , oleh karena karena memfhoto campuran semen yang tidak semestinya diaduk pakai tangan, dan tidak sesuai takaran semen yang sedikit dibanding dengan banyaknya pasir sehingga Biraba Siahaan dengan wajah seram bagaikan Hantu beringas datang menghampiri saya, seraya mengatakan, knapa kau fhoto-fhoto, mau mati kau, mau kau bunuh kau, dan menjatuhkan saya keparit yang baru dilening, sementara leher saya dicekik, sesudah terjatuh keparit, dua teman sama- sama perkerja PT Tulung Agung ikut menghardik saya mengangkat batu besar, ada yang membawa cangkul untuk mematikan saya, padahal sudah saya tunjukkan Kartu Anggota saya ( KTA ) malah tidak perduli.

Biraba Siahaan, merampasnya karena tidak putus Biraba menggitnya, bagaikan anjing gila yang sudah ketularan narkoba , begitu juga temannya dan Biraba, berulang- ulang dia katakan, kubunuh kau, kumatikan kau, dan mengangkat batu, dan cangkul, sampai saya langsung ke kantor polsek membuat pengaduan, sampai saya di polsek saya membuat pengaduan, berselang beberapa menit pengaduan saya diterima dan diproses, masih dalam proses, dua orang datang menjumpai saya, seraya mengatakan, bang ayo dulu bang, jumpai dulu si Benfri.

“aku bilang sama mereka berdua tunggu dulu biar saya selesaikan dulu laporan pengaduan saya supaya rujukan visum dari kepolisian biar ada, tetapi mereka berdua ini, malah memaksa dan terus memaksa” jelasnya.

Akhirnya polisi hanya mendengar omongan mereka berdua, ahirnya seseorang polisi duduk menghampiri saya mengatakan pada saya pergilah ikutpun aku dari belakang, dan akhirnya proses pengaduan saya dihentikan, si polisi tadi mengatakan pergilah apabila tidak berkenan disambung lagi pengaduaannya, tapi saya berpikir biar aja, tapi di polsek ada empat orang yang tahu persis penjemputan saya dari polsek yaitu sama- sama polisi.

Sesampainya di Mes tempat karyawan PT. Tulung Agung menginap, permainan yang seharusnya tidak dilakukan terhadap saya mereka lakukan, saya seorang diri yang sudah harga diri saya saya sudah diinjak-injak, tidak merasa iba, melihat saya yang kesehatan saya ling- lung dan tidak berdaya, dan kesehatan saya tidak stabil, baru mengidap stroke, malah saya diperolok-olok, bukan kukatakan tentang perdamaian, bukan aku minta tentang duit, tapi tega- teganya mereka mengatakan sudah berdamai, memang itulah permainan mereka , mereka merekam, menjebak saya dengan memberikan uang, bagaimana sudah tidak sehat, masih trauma, dan merasa takut, uang yang disodorkan adalah berjumlah Rp 800 rb yg memberikan si Biraba Rp 500 rb dan Si Benfri Rp 300 rb katanya hanya untuk obat yg luka dan beli minyak kreta.

Tapi saya tidak habis pikir, uang yang mereka berikan sama saya untuk menjebak saya, masih saya simpan, mau saya kembalikan malam itu, saya takut dibunuh mereka, saya takut mungkin mereka- mereka yang sudah ketularan karena itu saya merasa was-was dan takut.

Anehnya sampai saat ini, Senin 27/08/18, tidak habis pikir, setelah saya dihubungi
(JURU PERIKSA ) polsek Tanah jawa, Kamis 23/08/18/, jam 10 pagi, untuk menerima surat panggilan untuk saksi yang bernama Benfri Sinaga.

Saya terus terang heran, knapa panggilan untuk yang namanya Benfri ko sama kita disampaikan, setelah itu kita disuru mendatangani surat laporan seperti sudah saya tanda tangani berkas sebelumnya dan lagi pula bukan saya baca, karena mata saya sudah agak rabun, ya saya tangani aja, yang terpenting sama saya, jangan ada kecurangan, yang kita laporkan semuanya fakta nyata, bukan cerita yg dikurangi atau ditambah- tambai, kitakan yang merasakan kejadian, tentu kejadian itu melekat pada diri kita.

Dari pemanggilan pertama sampai pemanggilan keempat, kita sudah menandatangani 4 x 3 rangkap = 12 rangkap.

Juni Richat seorang berprofessi Wartawan meminta kepada penegakan hukum, terutama polisi dijajaran polsek Tanah jawa, Kabupaten Simalungun, agar benar-benar hukum ditegakkan, tidak adanya intervensi siapapun , supaya supremasi hukum di jajaran polsek Tanah jawa, bersih dari segala hal agar masyarakat di Tanah jawa percaya pada penegakan hukum dan tidak menciderai kepercayaan masyarakat kepada polisi Tanah jawa.

Dan meminta , kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres, untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan terhadap JR Simanjuntak yang berprofessi seorang Wartawan.

 

 

Sumber : Radar Online

Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba