Taput (Indigonews) – Sungguh nekat tindakan Kepala Desa Huta Bulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara melalukan atau menggunakan Aspal sebanyak 45 Drum untuk pengerjaan fisik Lapen sepanjang 1045 meter di dusun Lobu Tua Desa desa Huta Bulu.
“Selama pengerjaan Lapen, saya perhatikan dilokasi bahwa Aspal yang pergunakan sebanyak 45 drum untuk volume 1045 meter x 3 meter, dan bahkan pengerjaan 2 gorong- gorong juga asal di kerjakan, dimana dari 150 Sak semen hanya terpakai 109 Sak, sisanya dibawa ke rumah kepala desa” .ungkap Tono Simanjuntak yang juga sebagai anggota TPK desa Huta Bulu kepada Indigonews
Tono Simanjuntak menjelaskan kembali, sebagai anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak pernah melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan bahkan kepala tukang juga tidak mengacu sesuai RAB dalam melaksanakan kegiatan sebab Kades tidak memberikan RAB, karena takut ketahuan harga satuan bahan.
“Oleh karena itu, kita mengharapkan pihak Aparat Penegak Hukum agar mengusut kasus ini, dimana tujuan Dana Desa adalah untuk mensejahterakan masyarakat desa, bukan untuk mensejahterakan Kades” harap Tono.
Menanggapi hal itu kepala desa Huta Bulu, Martua Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui selulernya seputar pemakaian Aspal 45 drum untuk Volume 1045 meter, sampai berita ini dimuat kepala desa tetap tidak mau menjawab.
Ketua LSM LAKI, Harapan Silalahi berharap kepada APH agar mengungkap segala kegiatan Dana Desa Huta Bulu mulai Tahun Anggaran 2016 – 2018, dimana setiap kegiatannya tidak tepat sasaran, melainkan banyak penyimpangan.
Kasat Reskrim Tapanuli Utara, AKP Hendro Sutarno saat dikonfirmasi seputar tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di desa Huta Bulu menjelaskan dalam proses pengumpulan bukti.
“Kita lagi tahap mengumpulkan bukti – bukti atau dokumen di lapangan, dengan tujuan agar dapat meningkat ke tahap berikutnya, yakni bahan untuk audit pada tim ahli” ujarnya. Freddy Hutasoit




Discussion about this post