Riau (Indigonews) – Bangunan gorong gorong plat beton yang dikerjakan Tahun 2017 silam sampai saat ini tidak berfungsi, informasi didapat proyek terbut bersumber dari Dana Desa.
Masyarakat Kanal 5, Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Keminung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sangat menyayangkan proyek yang tidak bermanfaat sehingga terkesan penghamburan anggaran dan sejak awal pekerjaan Tahun 2017 silam Kepala Desa terkesan tertutup dan diduga telah melakukan korupsi atau penyalah gunaan uang negara tanpa bermanfaat.
“Itu proyek Tahun 2017 silam dan tidak berguna karena tidak bisa dilalui kendaraan apapun, dilihat dari tinggi gorong gorong sudah terjadi penyimpangan pelaksanaan, isue ditengah masyarakat proyek bersumber dari Dana Desa tapi selama ini Kepala Desa tertutup dan tidak pernah membuat plank proyek sehingga masyarakat tidak tahu menahu siapa Pokja kegiatan” ujar seorang warga.
Masyarakat meminta supaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memanggil Kepala Desa guna mempertanggung jawabkan kegiatan yang tidak sesuai manfaat bagi masyarakat.
Sisi lain masyarakat juga meminta supaya Aparat penengak hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan meminta RAB dan APBDes serta RPJM Desa kuat diduga proyek gorong gorong tidak pernah ditampung dalam musrembangdes sehingga bangunan sia sia tanpa bermanfaat. Jumari




Discussion about this post