Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Menyikapi Status Sekda dan 6 Orang ASN Pemkab Tasikmalaya Tersangka Pidana Korupsi

Indigonews.id
19 November 2018 | 10:29 WIB

Oleh : Dani Safari Effendi, SH

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya 

 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri di dalamnya mengatur pemberhentian PNS karena melakukan tindak pidana atau penyelewengan diatur pada Pasal 247, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Keterangan lebih lanjut diatur Pasal 248. Di dalam Pasal 248 ayat 1 disebutkan, PNS dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila (a) perbuatannya tidak menurunkan harga dan martabat PNS. Lalu, (b) mempunyai prestasi yang baik, (c) tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali, dan (d) tersedia lowongan jabatan.

Di ayat 2 disebutkan, PNS yang dipidana dengan pidana kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan.
PNS tidak diberhentikan seperti maksud Pasal 248, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara. Hal tersebut tertuang pada Pasal 249 ayat 1, PNS tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS.

PNS dapat diaktifkan kembali jika terdapat lowongan jabatan. Di Pasal 249 ayat 3 disebutkan, jika tidak terdapat lowongan paling lama 2 tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

PNS yang menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan sudah berusia 58 tahun diberhentikan dengan hormat,” tulis Pasal 249 ayat 4.
PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila memenuhi beberapa ketentuan yang tercantum pada Pasal 250. Pasal 250 (a) tertulis, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, (b) dipidana dengan pindana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Kemudian, (c) PNS diberhentikan dengan tidak hormat jika menjadi angota dan/atau pengurus partai politik, “(Atau) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,” terang Pasal 250 (d).

Pasal 251 disebutkan, PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, kerena melakukan tindak pidana dengan berencana diberhentikan dengan hormat tindak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Pasal 252.

Hal ini Untuk menghormati proses hukum yang berjalan di Kepolisian Daerah Jawa Barat atas 6 orang ASN Kabupaten Tasikmalaya yang tersangkut dugaan Korupsi dana Hibah, Maka ASN yang terlibat mulai Sekda beserta 6 orang lainya menurut Undang-undang Aparatur Sipil Negara No 5 Tahun 2014.

Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Sehingga sangat jelas kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS nya diberhentikan sementara.

Untuk menjaga nama baik serra harkat ASN, Sekretaris Dearah Tasikmalaya Drs. Abdul Kodir. MPd, staff Kesra Alam Rahadian Muharam. SE, staff kersa Eka Ariansah. SE, Irban Inspektorat Tasikmalaya Drs. H. Endin, Kabag Kesra Drs. Maman Jamaludin. MSi, Sekdis DPKAD Tasikmalaya Ade Riswandi. Sip dan 2 orang pengusaha yang diduga rekanan sedang menjalani proses hukum sebaiknya di berhentikan sementara sebelum putusan tetap pengadilan.

Share34Tweet5SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba