Taput (Indigonews) – Sangat di pertanyakan proyek pemagaran dan perbaikan Gedung Workshop sebagai tempat penyimpanan asset dan alat-alat berat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang berada di Silangit Kecamatan Siborongborong.
Kejanggalan proyek yang selama 3 tahun berturut turut tersebut bahkan diduga terjadinya mark up atau penghamburan anggaran yang jelas jelas setiap tahun adanya proyek bak anggaran tumpang tindih, hal ini menjadi sorotan Ketua LSM Pijar Keadilan Sumut Osborn Siahaan.
” Kita menilai telah banyak penyimpangan pada kegiatan kegiatan pemagaran dan perbaikan Workshop dalam tiga tahun anggaran itu, dimana dengan volume tidak full mengelilingi lokasi Workshop dapat menelan biaya Rp 450 juta, bahkan lokasi seluruhnya ditumbuhi semak belukar, ada apa ini Dinas PUPR Taput” pungkas Osborn kepada Indigonews melalui hubungan telephone selular, Selasa (20/11/2018).
“Akan tetapi apabila kita lihat secara langsung kelokasi kegiatan Workshop, dapat kita menilai bahwa banyak kejanggalan dalam kegiatan, bahkan kuat dugaan praktek korupsi banyak disana” cetusnya.

“Oleh karena itu kita sangat berharap peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal menyikapi setiap kegiatan di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya pada kegiatan pemagaran dan perbaikan Workshop tersebut, dimana dalam fisik kegiatan tidak ada yang di perbaiki disana, sebab bangunan tetap dalam keadaan rengsek atau darurat” harap Osborn.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tapanuli Utara, Ir Anggiat Rajagukguk saat diminta tanggapannya melalui WhatsApp seputar kegiatan pemagaran dan perbaikan Workshop dalam tiga Tahun Anggaran, namun pejabat eselon II tersebutmemilih bungkam bahkan terkesan tidak bersahabat kepada pers dan disinyalir tidak memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari bahwa kuat dugaan adanya setali dua uang antara Kepala Dinas PUPR bersama Rekanan selaku pelaksana kegiatan sehingga setiap tahun anggaran sejak 2016 sampai 2018 selalu adanya kegiatan proyek dilokasi yang sama.
“Aneh dan sangat janggal bila kita lihat nama proyek sesuai nomenklatur, setiap tahunya sama, apakah Kadis PUPR Taput mengajukan anggaran proyek luncuran terus dimana para anggota DPRD Taput khususnya Banggar dan Komisi 2, apa tidak peduli akan banyaknya anggaran terbuang sia sia” jelasnya.
Sisi lain kejanggalan pun terlihat indikasi penyalah gunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok dilakukan Kadis PUPR Taput dan landasan hukum yang digunakan dalam proyek 3 tahun berturut turut perlu diperjelas.

“Apakah sudah sesuai payung hukum proyek tersebut, dimana setiap tahun dengan nomenklatur yang sama bisa berturut turut, disinilah perlunya para pejabat daerah memahami penjabaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tetang KIP supaya jangan terlihat alergi kepada media” kesalnya.
“Jangan dulu kita bicara fisik karena mustahil jaman sekarang para pejabat daerah tidak meminta uang kewajiban, sehingga para rekanan terpaksa mengurangi mutu bangunan untuk menutupi kewajiban setoran yang harus mereka berikan” ujarnya.
“Dimana inspektorat Taput, apakah mereka hanya diam, memang benar inspektorat sampai saat ini hanya merupakan lembaga internal tetapi haruslah benar benar tunjukkan taring dan berani katakan salah bila salah dan benar bila benar” tutupnya. Freddy Hutasoit




Discussion about this post