Binjai (Indigonews) – Proses hukum yang menjerat Bripka Syaril Peranginangin atas penggunaan dan perederan narkotika jenis sabu saat ini sudah masuk persidangan dengan sangkaan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena mamiliki dan menguasai Narkotika Golongan 1 dengan jumlah dari 5 Gram, Kamis (22/11/3018).
Sidang yang menjerat anggota Polri tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negri Binjai, dimana dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Herlina membacakan tuntutanya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi Lubis didampingi hakim anggota, Aida Bovita Harahap dan Rinto Leoni Manulang mendengarkan tuntutan JPU dengan hukuman 7tahun kurungan penjara beserta denda sebesar Rp.800.000.000.
“Dengan Tegas, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana 7 Tahun penjara dan denda Rp 800 Juta” dakwaan yang dibacakan Herlina.
Seraya menyesal dan sangat haru, selama persidangan Bripka Syahril meneteskan air mata tanpa didampingi Penasehat Hukum (pengacara).
Dalam Pledoinya, Bripka Syahril Peranginangin mengucapkan terimakasih kepada para hakim yang telah memberikan kesempatan baginya membacakan pembelaan dirinya dan meminta maaf kepada Instansi POLRI.
“Saya mohon Maaf kepada Institusi saya, atas perbuatan saya Institusi saya tercoreng” ucapnya.
“Sudah Yang mulia saya memintak maaf Pada istri saya. Saya mohon kepada yang Mulia untuk memberi keringanan, anak anak saya masih pada sekolah, kesilapan ini yang mulia tiga tiganya anak saya masik kecil. Saya ingin bisa kembali, cepat berkumpul dengan istri dan anak anak saya, saya hanya disekolahkan Tamat SMA orang Tua saya Petani” tuturnya.
Mendengar Ini Fauzul Hamdi Lubis bertanyak kepada JPU dan JPU menyatakan tetap pada Tuntutan yang sudah disampaikan. Mendengar ini Fauzul Hamdi Lubis mengakhiri Sidang dan akan dilanjutkan Pada hari Selasa Tanggal 27 mendatang. HSirait




Discussion about this post