Simalungun (Indigonews) – Bimtek (bimbingan teknis) pengelolaan keuangan desa terhadap perangkat nagori se-Kabupaten Simalungun yang digelar selama sebulan sejak 26 November-15 Desember 2018 diduga illegal.
Pasalnya, bimtek pengelolaan keuangan desa yang diselenggarakan salah satu Lembaga Managemen Indonesia (LEMINDO) tersebut tanpa dasar hukum dan MoU (Memorandum of Understanding).
“Tak ada dasar hukumnya. Dugaan illegal. Coba pertanyakan apa dasar hukumnya? MoU antara Pemkab Simalungun dan dinas PMPN juga tak ada,” ungkap seorang sumber, Minggu (25/11/2018).
Sejauh ini, terkait bimtek pengelolaan keuangan desa, LEMINDO, selaku penyelenggara hanya menyampaikan proposal dan pemberitahuan kepada dinas PMPN Simalungun.
“Makanya, membuat bingung bimtek pengelolaan keuangan desa itu. Tanpa melibatkan dinas PMPN Simalungun dan sebatas pemberitahuan serta proposal saja,” jelasnya.
Selain itu, bimtek pengelolaan keuangan desa tersebut menguras ADN (Anggaran Dana Nagori) yang mencapai Rp 8 miliar.
“Pakai ADN untuk menanggulangi biayanya. Jika dirinci, total biayanya mencapai miliaran,” papar sumber.
Rincian dari miliaran untuk bimtek pengelolaan keuangan desa tersebut dari jumlah seluruh perangkat nagori. Diketahui, jumlah perangkat se-Kabupaten Simalungun mencapai ribuan orang yang terdiri dari 386 nagori.
“Dari masing-masing nagori paling tidak 3 orang (perangkat) ikut bimtek. Sekdes, kaur keuangan dan TPK (Tim Pendamping Kegiatan). Jika Rp 4,5 juta dikali 3 orang saja sudah Rp 13,5 juta. Belum dikali dengan ribuan orang,” urainya.
Ketua APAKSI (Asosiasi Pangulu Kabupaten Seluruh Indonesia) cabang Simalungun, Martua Simarmata saat dikonfirmasi melalui selular menyampaikan sesuai pemberitahuan, sudah memenuhi syarat untuk melakukan pelatihan peningkatan kapasitas.
“Kebetulan kita butuh. Prinsipnya, butuh pelatihan. Seperti di nagori kami, butuh pelatihan untuk sistem administrasi pemerintahan dan sebelumnya sudah saya rapatkan dengan perangkat,” papar pangulu nagori Rambung Merah seraya mengatakan mumpung ada memfasilitasi.
Disinggung mengenai MoU bimtek pengelolaan keuangan desa yang menggunakan ADN? Martua, mengaku tidak ada MoU.
“Gak ada MoU. Gini, sederhana saja. Misalkan, banyak pedagang, katakan pakaian. Tapi kenapa belanja sama pedagang, sementara ada toko. Saya pikir itu karena ada yang merasa memenuhi syarat, kita ikut,” jelasnya.
Ditanya, jika tanpa MoU, apa yang menjadi dasar hukum bimtek pengelolaan keuangan desa? Martua, mengaku berdasarkan Permendagri 20 tahun 2018 tentang desa.
“Ditampung dalam APBdes,” katanya tanpa memastikan nagori lainnya apakah telah menampung anggaran untuk bimtek pada APBdes.
Sementara, seorang panitia bimtek pengelolaan keuangan desa, Yoyon saat dikonfirmasi melalui selular, Minggu (25/11/2018) mengatakan rencana bimtek pengelolaan keuangan desa besok (hari ini).
“Rencana besok. Seperti itu diajukan dari panitia kabupaten, anggaran yang sudah dianggarkan,” katanya.
Ditanya, dianggarkan di mana anggaran untuk bimtek pengelolaan keuangan desa? Yoyon, justru menyarankan agar mempertanyakan kepada masing-masing desa.
“Kalau, abang tanya dianggarkan di mana, ditanyakan ke pihak desa masing-masing,” ujarnya sembari menyampaikan bimtek berdasarkan peraturan dan perundang–undangan.
Menurutnya, panitia Kabupaten merupakan Bupati, JR Saragih. “Panitia Kabupaten langsung dengan pak Saragih, Bupati. Koordinasinya nanti dengan pak Bupati. Seperti itu,” jelasnya seraya mengaku pelaksanaan atas permintaan kabupaten.
Mengenai MoU terkait bimtek pengelolaan keuangan desa. Menurut, Yoyon, belum bisa disampaikan sekarang ini.
“Kalau MoU itu, saya belum bisa sampaikan sekarang ini sama, abang. Karena, MoU masih sama pihak mereka (kabupaten),” katanya.
Yoyon, menambahkan sejauh ini belum semua nagori yang menjadi peserta dan tidak dipaksakan.
“Tidak dipaksakan. Belum semua, karena masih ada nagori yang belum cair anggarannya,” tandasnya.
Disinggung mengenai adanya proposal yang diajukan. Yoyon, membenarkannya.
“Iya, kami ajukan. Setelah diteliti mereka, dan bersedia difasilitasi. Tanpa ada paksaan. Lalu, disepakati kegiatannya dilaksanakan di daerah,” terangnya.
Sebelumnya, Kabid Pemerintah Nagori pada dinas PMPN Simalungun, Odor Sitinjak membenarkan adanya pelatihan pengelolan keuangan desa. “Iya, hari Senin ini,” ujarnya.
Menurut Odor, dinas PMPN Simalungun hanya mendapatkan undangan terkait pelaksanaan pelatihan keuangan desa. “Cuma undangan saja,” katanya.
Ditanya, apakah lembaga swasta yang menyelenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan desa tersebut tidak koordinasi sebelumnya? Odor, mengaku koordinasi.
“Koordinasi juga. Tapi, berhubungan dengan Nagorilah. Tanya sajalah mereka,” ucap Odor.
Seperti diketahui, biaya untuk mengikuti bimtek pengelolaan keuangan desa diselenggarakan pada balei salah satu hotel di Kelurahan Sondy Raya, Kecamatan Raya, masing-masing perangkat nagori dipungut sebesar Rp 4,5 juta. Di




Discussion about this post