Simalungun (Indigonews) – Rapat pembahasan R APBD 2019 yang digelar di ruangan Badan Anggaran Pamatang Raya hanya dihadiri 26 anggota DPRD Simalungun dan tidak dihadiri Bupati serta Wakil Bupati Simalungun, Senin (26/11/2018) pukul 14.30Wib.
Mencuat pada rapat paripurna bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak pernah memberikan RKPD kepada Banggar maupun DPRD pada pembahasan R APBD 2019.
Hal lain didapati carut marut tentang managemen keuangan Pemkab Simalungun akan PAD dan banyaknya post anggaran yang dinyatakan tidak sesuai dengan kebenaran khususnya pemotongan intensife guru PNS. Red