Medan (Indigonews) – Banyaknya Pencalegkan dari kalangan mantan Aparutur Sipil Negara (ASN) dan mantan Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (WKDH) serta mantan Aparat Penegak Hukum (Yudikatif) merupakan peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit kembali harta kekayaannya, dimana biaya yang dipergunakan dalam pencalegkan dikwatirkan dari hasil korupsi selama menjabat hal ini dikatakan Jujung Sitorus SH yang berprofesi sebagai Lawyer kepada Indigonews di bilangan Kota Medan, Kamis (31/1) di Medan.
“Kita ingin perwakilan rakyat yang jujur, perwakilan yang benar-benar dapat memperjuangkan aspirasi rakyat di kursi legislatif tanpa mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok,serta tidak mengharapkan jatah proyek seperti musim saat ini,sehingga banyak tertangkap oleh KPK ” cetus Jujung Sitorus.
Lanjutnya menjelaskan demikian lantaran masyarakat sebagai andalan sebagai topeng untuk dalam hal kepentingan pribadi dan sekelompok, dimana para anggota Legislatif kerap melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing,akan tetapi usulan tersebut merupakan jatah proyek, sehingga mengurangi volume kegiatan lantaran telah menerima fee proyek, sehingga pihak Lembaga Anti Rasuah (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Legislatif tersebut.
“Anggota Legislatif terkena OTT karena lantaran banyak mengeluarkan biaya sewaktu pencalegkan.Oleh karena itu harapan kepada pihak KPK, kiranya ini adalah peluang untuk melakukan audit kembali harta kekayaan mantan ASN, KDH/WKDH dan mantan Yudikatif, dimana kita sangat mengharapkan Negara kita Republik Indonesia ini menjadi Negara bersih dari Korupsi” tutup Jujung Sitorus.
Hal senada juga disampaikan Donald Lubis SH yang juga Lawyer handal dari Medan mengatakan banyak mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mencalonkan sebagai Caleg, baik tingkat DPRD Sumatera Utara dan DPR RI, bahkan keluarga Kepala Daera saat ini ikut mencaleg yang jadi pertanyaan darimana biaya atau anggaran yang di pergunakan untuk pencalegkan mereka.
“Pada pencalegkan mantan Kepala Daerah tidak akan terlepas memiliki biaya untuk pencalegkan dari masa menjabat sebagai kepala daerah, demikian juga pencalegkan mantan pihak Yudikatif, tentu dalam kesempatan masa aktif sebagai Yudikatif dengan sesuka hati memanggil Kepala Daerah maupun Aparatur Sipil Negara yang terindikasi korupsi” ungkap Donald Lubis.
“Saya menyampaikan demikian karena besaran gaji dari ASN, KDH/WKDH dan Yudikatif sudah tertera besaran perbulan, tentu dari mana lagi memiliki anggaran atau biaya milliaran rupiah untuk Pencalegkan kalau bukan ada indikasi korupsi yang berjalan” terang Donald. Freddy Hutasoit




Discussion about this post