Taput (Indigonews) – Pihak Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta melakukan kajian ulang atau evaluasi kembali atas terbitnya sejumlah setifikat tanah serta letak lokasi lahan di desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara hal itu disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat desa Pariksabungan kepada Indigonews, Selasa (12/2/2019).
“Kita meminta ini di evaluasi kembali dalam hal penerbitan sertifikat dan serta letak status lahan di desa Pariksabungan lantaran ada indikasi bahwa banyak lahan yang sudah bersertifikat hanya memiliki dua batas dalam satu lahan di desa Pariksabungan, artinya tidak semua terisi sebela Barat, Utara, Timur dan Selatan” ujar masyarakat.
“Kita juga mempertanyakan sejumlah kehadiran bangunan di depan lokasi peternakan BPTU Siborongborong yang berada di Silangit Pariksabungan, dimana dalam sepengetahuan kita sebelumnya, bahwa bangunan tersebut merupakan lahan atau lokasi milik Peternakan, akan tetapi saat ini telah banyak bangunan berdiri di pinggiran jalan” tambah masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat sangat mengharapkan ketegasan dari pihak Kehutanan dan BPN agar melakukan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat dan juga cek lokasi lahan sesuai bukti alas hak milik, sebab besar dugaan ada terjadinya perampasan hak dalam kawasan kehutanan dengan terstruktur.
Kepala Tata Usaha BPTU Siborongborong, Nakkok Nababan saat di konfirmasi di kantornya mengatakan akan secepatnya laksanakan pengecekan baik pembukuan maupun tinjau lahan.
“Kita akan cek pembukuan dalam hal lokasi lahan Peternakan Silangit yang di kuasai oleh BPTU, juga masalah batas lahan bangunan masyarakat yang berada di lokasi Peternakan Silangit” cetusnya.
“Ini merupakan suatu masukan bagi kita, dimana kita tidak mengetahui dalam hal ini.juga bangunan yang berdiri yang berbatasan dengan Peternakan” ungkap Nakkok Nababan. Freddy Hutasoit




Discussion about this post