Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Lanjutan Sidang Gugatan Lahan Bendungan Leuwi Keris “Ecep Sukmanagara: Secara Substantif Tergugat Telah Jelas Melakukan PMH”

Indigonews.id
27 Februari 2019 | 03:11 WIB

Tasikmalaya | Indigonews – Kuasa hukum penggugat, Ecep Sukmanagara S.Pd, SH telah menyerahkan Kesimpulan kepada Majelis Hakim pada sidang dengan agenda kesimpulan, Selasa (26/2/2019).

Menurut Ecep, secara substantif kesimpulan yang diserahkan itu menguatkan dalil gugatan, diantaranya menerangkan dengan tegas dan jelas ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah dilakukan oleh para Tergugat. Kemudian mengenai bantahan-bantahan alat bukti surat dari tergugat, dan tanggapan untuk saksi-saksi tergugat keterangannya tidak esensial dan tidak relevan.

“Selanjutnya kami juga mencantumkan hasil dari Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Lokasi Bendungan Leuwikeris. Fakta yang dilihat langsung di lapangan memang terdapat banyak lokasi yang bermasalah, diantaranya ada sisa tanah penggugat terkena pembebasan tidak jelas statusnya” jelasnya.

Ada luas lahan penggugat yang hilang dan yang paling mengerikan itu ada objek vital atas Tanah Negara yang terkena pembebasan lahan dan diatasnamakan pribadi (sudah dilampirkan dalam alat bukti penggugat).

“Sidang di lokasi ini yang kita cantumkan dalam kesimpulan sesuai dengan dalil gugatan kita dan sesuai permintaan Majelis Hakim yang ingin mengetahui apakah benar ada lokasi yang bermasalah. Sudah terbukti memang benar ada lokasi tanah yang bermasalah” tegasnya.

Ecep Sukmanagara menambahkan bahwa kesimpulan ini juga memperinci perbuatan melawan hukum yang dilanggar dari klausul pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,  dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

“Yaitu adanya tim Penilai yang dipilih itu melanggar aturan karena tidak kompatibel dalam hal ini Tergugat I KJPP, Adnan Hamidi dan Rekan yang sedang dibekukan oleh Menteri Keuangan tapi kemudian dalam proyek Leuwi Keris ini dipakai jadi Appraisal” ujarnya.

Kekeliruan juga tidak adanya musyawarah untuk mufakat dalam menentukan harga dengan pihak penggugat sebagai pemilik tanah, ada juga dalam kesimpulan dokumen pembebasan lahan berupa berita acara pelepasan Hak, Kwitansi dan lainya tidak diserahkan kepada penggugat dan sebagai pembanding ada diskriminatif

“Kami memiliki pembanding Kwitansi yang diberikan kepada tanah HGU PT. Wiracakra yg diberikan dokumennya” tutup Ecep. LSiadari

Share103Tweet6SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba