Pematangsiantar- Bersadarkan penelusuran Institute Law And Justice (ILAJ) beberapa tahun belakangan ini sejak 2017 hingga 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar mengalami Kekurangan Volume dalam pekerjaan.
“Di dalam LHP-BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan-Badan Pemeriksaan Keuangan) pada tahun 2019, telah menemukan kekurangan Volume pada Dinas PUPR sebesar Rp. 7.102.276.131,73” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ.
Berdasarkan keterangan diatas ILAJ menginstruksikan Hefriansyah, SE, MM selaku Walikota Pematangsiantar untuk segera mencopot saudara Jhonson Tambunan sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar.
BPK menemukan ada 14 titik proyek yang mengalami kekurangan Volume di dinas PUPR, hingga saat ini kita ILAJ akan terus berkordinasi dengan penegak hukum atau pihak inspektorat, terkait pengembalian uang negara ini.
Karena setiap dinas yang mengalami hal demikian, diberikan waktu hingga 60 hari untuk mengembalikannya.
“Laten yang demikian tidak layak dipertahankan dalam sebuah tatanan pemerintahan, oleh karena itu Hefriansyah harus tegas dalam hal ini, jangan terlampau lama membiarkan Kadis PUPR bekerja dengan tidak profesional, ILAJ sangat berharap Walikota mengindahkan seruan ini dalam waktu dekat” tutupnya. Red01





Discussion about this post