Pematangsiantar – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada dugaan kasus pungutan liar atau pemotongan insentif 15% petugas pemungut pajak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu juga telah menetapkan Kepala BPKD Adyaksa Purba dan Bendahanya Erni Zendrato sebagai tersangka dalam kasus pungli tersebut pada Kamis (11/7/2019) lalu.
OTT yang dilakukan oleh Poldasu ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Salah satunya dari Sekretaris DPD KNPI Kota Pematangsiantar Alfredo Pance Saragih.
“Kami selaku wadah berhimpunnya organisasi pemuda di Siantar, mengapresiasi langkah Poldasu yang melakukan OTT Pejabat di Siantar. Kiranya kasus ini diusut sampai tuntas dan diproses hingga adanya sanksi kepada pelaku yang merugikan masyarakat kota Pematangsiantar” ujar Alfredo Saragih.
Ia juga menyerukan agar Poldasu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Pejabat di Siantar yang terindikasi dugaan korupsi, pungli, suap, kolusi dan nepotisme.
“Saya pikir publik juga tahu bahwa selama ini telah banyak pihak baik organisasi, Lembaga Swadaya (LSM) telah berupaya untuk mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Siantar selama ini, namun seringkali tidak diproses secara serius” tambah Alfredo yang juga Direktur IPPM ini.
Ia juga menyerukan Poldasu untuk melakukan pemeriksaan pejabat-pejabat lain, yang terindikasi dugaan pungli, korupsi, kolusi dan nepotisme yang merugikan keuangan negara dan daerah.
“Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi harus terus digalakkan. Maka, bila perlu periksa semua OPD yang terindikasi dugaan KKN” tambahnya.
Ia juga menyoroti kinerja aparat penegak hukum di Siantar, baik Polres maupun Kejari Siantar. Menurutnya, OTT yang digelar oleh Poldasu di Siantar harusnya menjadi evaluasi bagi kinerja Polres dan Kejari Siantar.
“OTT yang digelar oleh Poldasu ini harusnya menjadi ‘tamparan keras’ bagi Polres dan Kejari Siantar. Bukankah yang dilakukan oleh Poldasu harusnya dilakukan oleh Polres dan Kejari Siantar? Ini menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum yang ada di kota ini. Kami banyak mendengar bahwa laporan-laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan pungli dan KKN yang ditujukan kepada Polres dan Kejaksaan tidak diproses dengan serius” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan turut aktif dalam penegakan hukum di Siantar, terutama dalam pemberantasan KKN yang semakin marak di kota Pematangsiantar.
“Kami DPD KNPI Pematangsiantar bersama seluruh elemen pemuda, ke depannya akan berupaya turut aktif dalam penegakan hukum yang berlaku. Kita menyadari betul bahwa pungli dan KKN adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengganggu tatanan masyarakat, dan bobroknya birokrasi. Maka harus sama-sama kita lawan dan berantas” tutupnya. Red01





Discussion about this post