Simalungun – Institute Law And Justice (ILAJ) merupakan lembaga yang pernah memberikan penghargaan kepada Bapak Bupati JR. Saragih karena pengelolaan keuangan yang buruk, selama dua tahun berturut-turut mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan sumatera utara, Jumat (02/8/2019).
Ketua ILAJ mengatakan JR. Saragih miskin prestasi selama menjabatan dua periode menjadi Bupati Simalungun hal tersebut terlihat dari berbagai aspek dikabupaten simalungun yang semakin hari, semakin buruk bukan membaik.
“Persoalan yang paling penting, contoh halnya persoalan guru, masih jelas di ingatakan kita bahwa JR. Saragih sudah pernah memberhentikan ribuan guru honorer di kabupaten simalungun, dan tahun ini kita dikejutkan lagi dengan pemberhentian sebagai guru karena tidak S1 ribuan orang juga” pungkas Fawer Full Fander Sihite selaku Ketua ILAJ.
Simalungun merupakan salah satu kabupaten terbesar di sumatera utara, dengan kekayaan sumber daya alamnya yang luat biasa, bagian daripada lumbung padi, kopi atau pertanian yang lainnya, namun perhatian JR. Saragih terhadap infrastuktur juga masih sangat minim.
Dia menambahkan, idealnya ketika seorang kepala daerah sudah memasuki masa dua periode, sebaiknya menyelesaikan seluruh agenda-agenda yang masih tertunda di periode pertama, tetapi yang terjadi dikabupaten simalungun, periode kedua bupati JR. Saragih tidak memperlihatkan hal tersebut.
Belum lagi persoalan dugaan penggunaan izajah palsu yang belum tuntas hingga saat ini di polda sumut, masih terdapat kesimpang siuran dan bahkan baru-baru ini juga masih ada yang mengadukan terkait hal tersebut.
“Dengan keterangan diatas ILAJ menilai selama dua periode JR. Saragih memimpin Simalungun, masih sangat miskin prestasi yang positif untuk pembangunan di Simalungun. Dan kita tidak bisa berharap banyak lagi kepada bapak JR. Saragih karena waktu yang tersisa tinggal beberapa bulan lagi menjelang pilkada 2020” tutupnya. Red01





Discussion about this post