Pematangsintar – Beberapa minggu yang lalu Mantan Dirut PD PAUS Kota Siantar Herowhin Sinaga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Tahun 2014 sebesar 500 juta oleh Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pematangsiantar, Selasa (6/8/2019).
Penetapan tersangka menuai tanggapan dari berbagai pihak, dikarenakan terkesan lambat namun patut diapresiasi, namun tidak boleh stop hanya ditetapkan sebagai tersangka saja, tetapi harus kawal proses-proses berikutnya hingga penahanan.
“Kasus yang menjerat Sdr. Herowhin Sinaga merupakan dana penyertaan modal pada tahun 2014, jelas kita pahami bagaimana proses penyertaan modal tersebut bisa dikeluarkan, semua sudah diatur mekanismenya” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice (ILAJ).
Lanjutnya, ILAJ bukan niat mengiring opini yang menyesatkan, tetapi supaya terjadi terang benerang dalam kasus ini, ILAJ meminta kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap 30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, dikarenakan mereka sebagai anggota dewan yang mensahkan penyertaan modal tersebut.
“Kita memahami bagaimana pola teori korupsi, karena tidak mungkin dilakukan dengan tunggal, lalu siapa-siapa lagi yang terlibat? Makan diperlukan kecerdasan dari penyidik pihak kejaksaan, supaya akar bisa ditemukan” terangnya.
“Kita juga mendapatkan informasi kalau Penyertaan Modal PD-PAUS, saat ini kembali di tampung dalam P-APBD, hal tersebut jelas sangat aneh, karena selama PD-PAUS berdiri belum ada sama sekali memberikan kontribusi kepada PAD Kota Pematangsiantar, idealnya tidak layak untuk dipertahankan lagi” tambahnya.
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang baru nantinya agar meninjau ulang perda terkait perusahaan daerah terkait pasar, kalau bisa perda dihapus, supaya dibubarkan PD-PHJ dan PD-PAUS karena tidak berdampak bagi pertumbuhan kota pematangsiantar. Red01





Discussion about this post