Simalungun – Proyek rehabilitasi yang telah berjalan untuk memperbaiki kualitas fisik bangunan sekolah demi kelancaran murid untuk belajar, ternyata pihak sekolah tidak mematuhi aturan yang telah berjalan.
Untuk mengungkap adanya penyimpangan pelaksanaan proyek DAK memang sangat susah, dimana bukan rahasia umum lagi bahwa setiap proyek swakelola digucurkan selalu dipihak ketigakan dengan berdalih pemborongnya hanya sebagai kepala tukang namun bila dilakukan penyidikan dan penyelidikan sebenarnya sudah ada fulus terjadi antara Dinas dan Pemborong, sehingga kepala sekolah tidak mampu menolak penentuan pelaksana proyek DAK.
Terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Nagori Silo Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, karena bukan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah, melainkan dikerjakan pihak ketiga oleh kepalah sekolah.
Menurut Lisbon Siahaan Sekretaris KOSWARI Simalungun dari hasil investigasi belum lama ini, pekerjaan rehab tersebut dikerjakan oleh warga Pematang Siantar.
“Br Nasution Kepala Sekolahnya, orang Siantar pemborongnya” sebutnya.
Dijelaskannya, rehab yang telah berjalan 2(dua) ruang kelas, meskipun tidak memiliki plank proyek, ditemukannya kecurangan bahan materihal bangunan.
“Tidak ada plank proyek, Anggarannnya Rp 206 juta. Besi di mark-up, masih banyak kecurangan yang terjadi didalam rehab sekolah, yang tidak swakeloh tersebut,” ucapnya.
Rehab yang masi dalam pengerjaan disebutkannya, Dinas Pendidikan maupun Konsultan sepertinya telah bermain, untuk meraup untung yang besar.
“Pengawasan lemah baik Dinas terkaid dan Konsultan. Ada dugaan telah terjadi persengkongkolan untuk mencari keuntungan yang lebih besar” tutupnya.
Hingga berita ini dilansir, Dinas Pendidikan Simalungun, baikpun Kepala Sekolah belum dapat dimintai keterangan, terkaid rehab sekolah tetsebut. TPanjaitan





Discussion about this post