Siantar – Tim Reskrim Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan pengungkapan pembalakan hutan yang berada di Hutan Sitahoan, Dusun II, Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut. Sekitar 8 orang diamankan dari lokasi, 2 diantaranya wanita, berikut alat berat dan gelondongan kayu, Selasa (20/8/2019) sekira pukul 20.00 WIB
Penyergapan petugas dihimpun awak media ini, petugas menerima informasi adanya pembalakan hutan milik negara dilokasi. Bersamaan disebutkan kalau di lokasi tersebut menjadi atensi beberapa pihak terkait, lantaran sering menjadi bahan pemberitaan yang mencuat ke media.

“Kita tidak mau kecolongan lagi, begitu dapat informasi, kita turun dan melakukan penyergapan,” ucap petugas dari Poldasu, ditemui dilokasi penangkapan.
Keterangan pria bertubuh tegap ini, pihak sudah memantau aktifitas pelaku pembalakan sejak Selasa pagi. Bahkan, untuk memastikan areal penebangan hutan adalah hutan milik negara, petugas juga menghimpun informasi akurat. Kali ini petugas berkisar 5 orang ini, Selasa malam petugas ringsek kelokasi dan menangkap basah pelaku illegal logging.
Selain pelaku sekitar 8 orang dan 2 diantaranya wanita, petugas juga mengamankan 1 Truk Logging berisi kayu balok jenis Pinus, 1 Derek, Singsow, 1 unit mobil pribadi Honda DRV warna hitam plat BK 1184 WB. Sisa dilokasi penangkapan, Derek dan gelondongan, dijadikan sebagai barang bukti.
Terkait penangkapan ini, informasi di peroleh, kegiatan pelaku pembalakan memulai aktifitasnya pada Senin kemaren. Penuturan warga, juga saksi mata, desingan suara Singsow menebangi kayu, bersamaan alat berat sudah berlangsung sehari sebelum panangkapan.
“Sama hari ini (Selasa, red), sudah 2 hari ini lah. Kami saja tidak tahu kalau sudah dipantau polisi mereka itu. Memang lokasi itu termasuk hutan,” ucap Sinaga, warga setempat.

Warga lain menyebutkan, pelaku setelah menebang Pohon Pinus rata-rata rata berdiameter 80 centimeter, kemudian memotong dengan panjang 2 meter 20 centimeter. Kepada warga yang sempat mendatangi pelaku penebangan, kayu gelondongan akan dijual ke Kota Pematangsiantar, tepatnya di Jalan Medan.
“Jualnya tempat biasa jual Pinus di Jalan Medan, sudah biasa kok bos itu (MP) jualnya disana. Kami turun juga sempat nanya tentang suratnya, kata bos itu suratnya lengkap,” kata warga, menirukan ucapan pelaku penebangan.
Ditambahkannya, pelaku mengaku warga Beringin, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun.
Masih ucapan masyarakat, pada Senin kemaren, aparat desa sudah melayangkan teguran kepada pelaku yang melakukan penebangan. Oleh pelaku, mengaku disuruh bosnya berinisial MP, telah membeli lahan ditempat mereka melakukan penebangan.
“Katanya tanahnya punya surat, sepengetahuan saya bahwa itu hutan. Anggota yang melakukan penebangan, diyakinkan bosnya suratnya sudah beres,” beber Reno, Aparat Desa, Gamot Dusun II.
Masih berita penggrebekan ini, aksi pelaku terindikasi mendapat bekingan aparat untuk memuluskan rencananya. Bahkan, terinformasi, alat yang dipakai pun milik aparat yang disewakan kepada pelaku untuk digunakan. Sementara hasilnya, dikabarkan dibawa ke Kota Pematangsiantar, tepat di Somil (tempat pengolahan kayu, red) di seputaran Jalan Sisingamangaraja.
Amatan kru media ini dilokasi penangkapan, tempatnya persis berada disamping bekas Somil, diterangkan milik penguasaha asal Kota Pematangsiantar berinisial SN. Oleh SN, disebutkan menjualnya kepada SR, dilanjutkan SR menjual kayu kepada MP, lantaran di sekitaran Somil berdiri tegak puluhan batang pohon Pinus dengan panjang rata-rata sekitar 40 meter.
Tindak lanjut dari penangkapan Selasa malam, Rabu jelang sore, tim Poldasu bersama KPH (kehutanan, red) Wilayah Kota Pematangsiantar, turun kelokasi melakukan cek tungkul, pohon yang ditebang pelaku. Hasilnya, dipastikan lokasi hutan milik negara.
“Hijau (hutan, red),” ucap petugas dilokasi. Rud





Discussion about this post