Tasikmalaya – Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Didin Syarifuddin membenarkan sampai saat ini aktivitas pengendalian di bukit putri Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan sudah kewenangan penegak hukum sebagai eksekutor dalam hal ini Polda Jabar bersama Pemprov Jabar.
Kepada penggiat dan pemerhati lingkungan, Ormas maupun LSM sang Kabid memaparkan surat teguran sesuai penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2021 sudah dilayangkan namun tidak ada penyelesaian.
“Surat teguran untuk menghentikan giat di Gunung Putri yang muatan surat itu atas dasar Perda yang Jelas-jelas kegiatan tersebut telah melanggar Perda 4 Tahun 2012 Pasal 34 ayat 1 dan Pasal 35” jelas Kabid.
Saat Indigonews berada di kantor Dinas Lingkungan Hidup Tasikmalaya Kota, melihat adanya kehadiran Satpol PP dengan membawa berkas surat yang diduga dari Pemko Tasikmalaya.
Selang beberapa menit kemudia, Satpol PP, Kabid LH, beberapa orang tak dikenal yang diduga pelaku penggalian dibukit masuk kedalam ruangan kerja Kepala Dinas (Kadis) LH konon ceritanya dalam kegiatan rapat internal.
“Kami ada rapat internal, berdasarkan hasil rapat tersebut Surat sudah di sampaikan ke Pemprov Jabar dan Polda Jabar” jelas Kabid lagi.
Untuk tindak lanjut pemberitaan, selang minggu berikutnya Indigonews kembali menyambangi Dinas LH Tasikmalaya Kota guna meminta tindak lanjut Pemko namun sang Kabid terkesan sungkan memberikan informasi akurat malah menjelaskan kegiatan tambang masih tetap beroperasi.
Kepala Divisi Investigasi Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI – KLHI) Tasikmalaya, Lamhot Siadari Menyayangkan kinerja Pemko Tasikmalaya, dan meminta Dinas ESDM Provinsi Jabar jangab diam.
“Jika atas galian tersebut Dinas Sumber Daya mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat jangan diam saja tolong segera dan secepatnya mengambil tindakan dan segera diperiksa izinya (iup), izin usaha pertambangan, disinyalir mereka itu tidak memiliki izin alias ilegal dan kalau miliki izin Kenapa sampai bisa kawasan pelestarian tangkapan sumber air yang dilindungi sampai dirusak begitu” tegasnya.
“Jika ada dugaan yang bermain dan ASN nya yang terindikasi terlibat seret kehadapan hukum. Negara ini negara hukum dan nggak ada satupun yang kebal hukum camkan itu, kan ada ketentuan UU 32/2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana juga dipertegas pidananya di UU 4/2009 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa iup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar” tambahnya.
Tegasnya, bila lingkungan sudah di rusak apalagi ini sumber mata air tercemar jangan karrna demi merauk keuntungan sepihak anak cucu warga dikemudian hari sengsara karena ulah orang yang hanya mengambil keuntungan sepihak dan akibat dari kelalaian dan disinyalir adanya pembiaran sengaja dari Pemko Tasikmalaya.
“Seharusnya pemerintah itu lebih responsif terhadap masalah seperti ini, kalau tidak hapuskan saja Perdanya biar mulai besok kami pun akan mencari investor untuk melakukan kegiatan yang sama akan kami gali gunung tersebut dengan skala besar besaran” akhirinya dengan nada kecewa. Team





Discussion about this post