Tobasa – Pihak Panitia Lelang Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) diminta jangan mau di intervensi oleh pihak ketiga dalam hal untuk pemenangan dalam setiap kegiatan yang di lelangkan.
“Kita dapat laporan pada minggu kemaren dari sejumlah rekanan, bahwa pihak Panitia LPSE telah mengumumkan bahwa PT Hapesindo Omega Penta sebagai pemenang paket kegiatan peningkatan jalan menuju Sitorang – Panamparan Kecamatan Silaen yang berbiaya Rp 4.220.781.000, akan tetapi menjadi berubah pemenang kegiatan menjadi CV Simatibung Jaya“ kesal Osborn Siahaan konon sebagai Ketua LSM Pijar Keadilan Provinsi Sumut, Senin (26/8/2019).
Tindakan ini merupakan sebagai pertanyaan bagi pihak panitia LPSE dan ada terindikasi praktek Kolusi dan Nepotisme dalam lelang kegiatan tersebut, juga ada indikasi tekanan bagi pihak panitia oleh “penguasa pengguna anggaran” dalam hal rangka menutupi kekurangan berjalannya suatu kegiatan dalam pemerintahan.
“Kita juga mengharapkan kepada pihak Panitia LPSE,agar juga hati-hati dalam menentukan pemenang dalam paket kegiatan Peningkatan jalan Siahaan Dolok – Simangunsong Kecamatan Sigumpar dengan pagu Rp 1.167.788.883,dimana ada indikasi juga ingin di intervensi oleh penguasa pengguna anggaran” tegas Osborn Siahaan.
J. Gultom yang juga merupakan Tim rekanan dari PT Hapesindo Omega Penta menjelaskan akan membawa hal ini kejalur hukum dimana jelas adanya tindakan pemanfaatan jabatan.
“Kita akan tetap membawa permasalahan pengalihan pemenang paket peningkatan jalan menuju Sitorang Panamparan Kecamatan Silaen kejalur hukum, dimana kita telah di rugikan oleh Panitia LPSE dan juga PPK dinas terkait dalam pengalihan pemenang tender ini” ujarnya saat di hubungi melalui selulernya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post