Siak – Upaya pemberantasan peredaran Narkotika oleh Polri masih gencar digalakkan sebagaimana yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Siak yang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika diduga jenis daun ganja kering di depan Pak Cik Babershop, Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (27/8/19) Sekira Pukul 21:40Wib.
Informasi tersangka yang berhasil diringkus pihak kepolisian Polsek Siak diketahui berinisial KS (22) merupakan seorang oknum Security di MTS N 01 Siak dan juga diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Apit, Siak.
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK melalaui Kapolsek Siak, KOMPOL Abdul Rahman SH.MH menejaskan penangkapan terhadap tersangka KS bermula saat pihak kepolisian Polsek Siak mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di depan Pak Cik Babershop.
Selanjutnya, Kapolsek Siak memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Yeri Efendi bersama 3 (Tiga) orang anggota Polsek Siak untuk melakukan penyelidikan atas informasi.
“Sekira Jam 21:40Wib Kanit Reskrim bersama Anggota sampai di samping babershop Jalan Raja Kecik, tidak berapa lama kemudian ada seorang laki- laki yang tidak dikenal (terlapor) keluar dari Pak cik Babershop, ciri – cirinya sesuai dengan yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.” terang KOMPOl Abdul Rahman, Rabu (28/8/19) Siang.
Lanjutnya, Panit I Reskrim bersama anggota melakukan Penangkapan dan penggeledahan dan dari dalam kantong celana samping sebelah kiri ditemukan 1 (Satu) buah kotak rokok merek Magnum di dalam kotak rokok tersebut di temukan 2 (dua) paket daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik bening.
“Dari pengakuan terlapor bahwa daun ganja kering tersebut dibeli dari orang Sungai apit, bernama ARIF (DPO) dan selanjutnya terlapor berserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Siak untuk diamankan dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutur Kapolsek Siak. Puji Efendi





Discussion about this post