Siak – Jajaran Kepolisian Resort Siak berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang lelaki diduga telah melakukan pembakaran lahan gambut dengan sengaja tepatnya di daerah Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (29/8/19).
Kedua pelaku pembakaran lahan diketahui berinisial AS dan UM seluas 8 Ha diperuntukkan untuk lahan tani menanam kelapa sawit.
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David Sik melalui Paur Humas, Bripka Dedek Prayoga membenarkan telah menangkap 2orang tersangka pembakaran lahan dengan sengaja.
“Kejadian ini bermula pada hari Selasa (27/08/19) sekira pukul 09.00 WIB beberapa hari yang lalau, saat itu Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Brigadir R. Sibarani mendapat informasi telah terjadi kebakaran lahan di wilayah RT.002/RK.004 Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis. Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Kandis atas perintah Kapolsek langsung turun ke TKP dan mengamankan U pekerja yang ada dilahan Milik UM pada saat itu berada di kantor kepala desa.” terang Prayoga, Jumat (30/08/19).
Adapun menurut keterangan saksi UM, hari senin (26/08/19) sekira pukul 10.00 WIB, UM bersama dengan AS yang juga merupakan pemilik lahan dan JS (anak pemilik lahan) mereka membersihkan rumput liar yang ada di lahan tersebut untuk ditanami pohon kelapa sawit, kemudian rumput liar dan juga kayu kering ditumpuk dan kemudian AS membakar dengan mancis miliknya sampai menimbulkan api.
“Menurut keterangan Sarijo, sekira pukul 10.00 WIB saksi melihat dengan jarak kurang lebih 100 meter ada api dan disekitar api tersebut ada 3 orang yang salah satunya adalah UM, kemudian saksi berteriak melerai dengan mengatakan nanti bisa bisa api merembes dan dijawab dari salah satu ke tiga orang tersebut bahwa mereka sudah mencangkul cangkul dan tidak berapa lama kemudian salah satu dari 3 orang tersebut mengatakan bahwa ember saya pakai tadi lalu mengembalikan ember. Sekira pukul 11.30 Wib setelah saksi selesai merondap rumput kemudian pulang dan ketiga orang tadi masih ada dilahan tersebut” ujar Prayoga.
Jelasnya, adapun menurut keterangan saksi Suandi Purba mengatakan pada hari selasa (27/08/19) sekira pukul 08.00 WIB mereka berangkat ke lahan bersama dengan Sarijo dan sesampainya di lahan milik saksi yang bersempadan mereka melihat sudah ada api dan asap, kemudian Sarijo mengatakan bahwa akibat dari pembakaran dilahan milik AS.
“Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa karena tidak terima lahan milik saksi yang ikut terbakar.” Terangnya.
Dengan adanya laporan, pihak kepolisan langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap kedua orang terduga pembakar lahan pada hari Rabu (28/8/19) Team Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari laporan Polsek Kandis telah terjadi kebakaran lahan, kemudian Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faizal Ramzani, SH.Sik memerintahkan Team Opsnal berangkat ke Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan.
“Bedasarkan keterangan saksi Team melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku, menurut informasi masyarakat, diduga pelaku berada di wilayah Hukum Polres Rokan Hulu, sekira pukul 23.00 WIB Team Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda M. Fadlilah S.T.r.K berangkat melakukan penyelidikan.” ujarnya.
Sehari kemudian (Kamis, 29/08/19) team berkordinasi dengan Polsek Kunto Darusalam, dan sekira pukul 15.00 WIB team melakukan penangkapan terhadap salah satu yang diduga pelaku di daerah perkebunan PT. Edura Indonesia (PT. EDI), Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu.
“Kemudian Team melakukan introgasi, bedasarkan keterangan yang diduga pelaku A.S yang membakar lahan tersebut adalah UM yang mana pada saat ini telah diamankan terlebih dahulu di Polsek Kandis, kemudian team mengamankan yang diduga pelaku ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut.” tutup Prayoga. Puji Efendi





Discussion about this post