Bandung – Banyak insan yang tidak paham tentang kebebasan Pers serta implementasi UU Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP sehingga melakukan pencegahan maupun pelarangan tugas jurnalistik.
Kali ini, seorang humas di SMK Negeri 1 Cisarua Kabupaten Bandung Barat, Asep mengatakan kalau bukan PWI tidak akan melayani insan pers hal ini diutarakanya sesuai peraturan tetapi tidak diketahui payung hukum yang dimaksud, Kamis (29/8/2019) silam.
Alangkah sangat disayangkan perkataan yang disampaikan oleh seorang humas dunia pendidikan yang terkesan tidak mendidik, awalnya tim awak media bersama salah satu LSM menjalankan tugas untuk mencari informasi dan saat itu ingin bertemu dengan kepala sekolah seperti biasa terlebih dahulu mengisi buku tamu untuk mencatat legalitas dan menulis maksud dan tujuan.
“Salah satu rekan pak humas kemudian meminta legalitas kami katanya mau di fhoto copy, tak lama selang beberapa menit humas tersebut melontarkan kata, KALAU BUKAN DARI PWI (Persatuan wartawan Indonesia)” tegas seorang tim.
“Kami dari pihak sekolah tidak mau melayani. Soalnya sudah begitu aturannya” tegas Asep.
“Ditambahkan Asep dan kalau Id Card dan koran saya pun bisa membuatnya. Usai berkata demikian Asep ada sekitar empat orang datang menghampiri kami, nggak tau apa maksudnya, apakah untuk menakut nakuti kami atau bagaimana?” ujar seorang tim kembali.
“Kejadian yang kami alami ini sangat lah tidak seharusnya terjadi, untuk itu kami merasa di intervensi oleh Asep yang katanya beliau adalah sebagai humas di SMKN1 Cisarua tersebut, Kepala Sekolah SMKN1 Cisarua dan Dinas terkait disini harus memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut” pintanya.
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan undang-undang 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik yang mengatakan kebebasan PERS adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penertiban surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Sudah Jelas sekali dalam UU Pers pasal 4 di dalam ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi sebagai warga negara dan terkait organisasi yang Asep sebutkan bahwa harus PWI dilayani untuk konfirmasi dan koordinasi snagatlah perbuatan melanggar UU dan peraturan lainya.
Perlu di jelaskan pada bab III pasal 7 menyebutkan wartawan bebas memilih organisasi wartawan oleh karena itu, setiap insan pers memiliki kebebasan dan dilindungi oleh undang-undang untuk membentuk organisasi wartawan.
“Artinya Pak Asep, bukan harus organisasi PWI saja, biar Humas tau, ada IPJI (Ikatan penulis dan Jurnalis Indonesia), Forwaker (Forum Wartawan Ketenagakerjaan), IMO (Ikatan Media Online), di duga Asep selaku Humas SMKN 1 Cisarua Bandung Barat terlalu over akting, harusnya kami selaku insan pers (awak media) yang bertanya pada bapak sesuai tupoksi media malah dibalik, malah pak Asep yang seperti wartawannya, apakah ini yang di katakan dunia terbalik “ jelas seorang tim.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat maupun Provinsi Jawa Barat diharap memberikan pemaparan dan analisa terkait perihal upaya melakukan pelarangan maupun pencegahan tugas jurnalistik dalam mendapat informasi bila perlu Kepala Sekolah dan Humas di didik kembali. Alben Manullang





Discussion about this post