Tobasa – Polres Tobasa melalui Satuan Tipikor diharapkan mampu menyeret tersangka lainnya dalam kasus pembangunan jaringan listrik Tahun Anggaran 2013 yang berbiaya Rp 6,1 Milliar.
Sebelumnya pihak Polres Tobasa melalui Tipikor telah menyeret tersangka yakni PPK, Kuasa Pekerja dan Komisaris PT JOLA dan saat ini mereka telah menjalani hukuman di Tanjung Gusta Medan. Demikan hal itu disampaikan J.Simamora pengamat hukum Tapanuli Raya kepada Indigonews, Senin (16/9/2019) di Balige.
“Terutama Direktur Utama PT. JOLA Juliani Medanita dapat juga terseret dalam kasus tersebut, dimana Berita Acara Hasil Peninjau Lapangan (BAHPL) adalah Direktur Utama bersama PPK pada tanggal 30 Oktober 2013, sementara surat Kuasa pelaksana pekerjaan di keluarkan pada tanggal 28 September 2013 kepada Frengky M Lumbantobing, tentu skenario permainan sudah tentu ada antara Komisaris, Direktur Utama perusahaan bersama dinas terkait” jelas J Simamora.
Lanjutnya, dalam pertanggung jawaban dana Rp. 600.000.000.- yang seharusnya di setorkan ke Kas Negara oleh Komisaris dan Direktur Utama PT. JOLA ada kejanggalan, sebab disebut untuk wartawan dan LSM di berikan sejumlah uang Rp. 175.000.000.- Intertaimen Rp. 25.000.000.- dan itupun disebut atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Untuk itu kita sangat mengharapkan kasus ini di buka kembali, sebab masih ada yang belum terseret dalam kasus ini” harap Simamora.
Sesuai informasi yang di himpun Indogonews, bahwa hasil kegiatan pembangunan jaringan listrik Tahun Anggaran 2013 yang biaya Rp 6,1 Milliar belum di serah terimakan kepada pihak PLN.
Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Tobasa, Jonni Lubis saat dikonfirmasi kebenarannya atas serah terima kegiatan pembangunan jaringan listrik TA 2013 kepada pihak PLN terkesan menutupi informasi.
“Saya kurang tau apakah sudah di serah terimakan kepada pihak PLN, tunggu saya cek dulu ya..” jawabnya singkat. Freddy Hutasoit





Discussion about this post