Tobasa – Kegiatan pembangunan jaringan listrik Tahun Anggaran 2013 yang berbiaya Rp 6,1 Milliar terindikasi bermasalah, pasalnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pekerja dan Komisaris PT JOLA sudah terseret hukum, bahkan sudah terpidana dalam kasus korupsi yang berpariasi, yakni temuan BPK Rp 900.000.000 dan Rp 2,1 Milliar.
“Bukan hanya itu, ada temuan pada Dinas Tarukim Tobasa yakni, terindikasi bahwa sampai saat ini belum ada serah terima (Penghibaan) kegiatan pembangunan jaringan listrik Tahun Anggaran 2013 kepada pihak PT PLN (Persero) Cab Sibolga dan Siantar” jelas Osborn Siahaan selaku Ketua LSM Pijar Keadilan Provinsi Sumut.
Anehnya, kenapa pihak PLN Cabang Sibolga dan Cabang Siantar menerima pekerjaan tersebut menjadi milik PLN serta megernize mengkoneksikan membebankan arus pada jaringan listrik tersebut, sementara surat temuan PLN pada Tahun 2014 selalu perencana pekerjaan yang menyatakan konstruksi pekerjaan tidak lengkap tidak dapat di koneksi sehingga pekerjaan temuan BPK dan BPKP.
Paling menariknya, pagu proyek pembangunan jaringan Listrik Rp. 6.400.000.000 sehingga pihak PT JOLA memberikan penawaran Rp. 6.150.000.000 sisa anggaran Rp. 250.000.000 dan itupun diberikan sebagai penghunjukan Langsung (PL) ke perusahaan CV Karya Leo dalam pembangunan jaringan listrik di daerah Kecamatan Porsea dan terindikasi pemalsuan administrasi berita acara antara lain dokumen foto tidak dalam lokasi yang sebenarnya.
“Oleh karena itu, kita sangat mengharapkan kepada pihak Polres Tobasa agar membuka kasus ini kembali, dimana belum semuanya terseret dalam kasus ini, baik PPTK kegiatan, Direktur Utama PT JOLA dan KPA” Harap Osborn Siahaan.
Informasi yang di kutip Indigonews bahwa Kuasa Pekerja Frengky Mario Lumbantobing masa tahanan Polres Tobasa pernah di digiring pihak petugas Polres Tobasa ke Bank Sumut Balige untuk mengambil bunga uang pinjaman kelayakan. Fredy Hutasoit





Discussion about this post