Taput – Dalam perkara perdata antara Anjur Hutasoit (Penggugat l), Pudin Hutasoit (Penggugat II), Parlindungan Hutasoit (Penggugat III) dan Tubal Hutasoit (Penggugat IV) melawan Lambok Hutasoit (Tergugat I) dan Parsaoran Hutasoit (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Tarutung mangabulkan gugatan Penggugat dengan Putusan Register :56/PDT.G/2015/PN-TRT tanggal 8 Juni 2016 dan juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan atas Banding Tergugat (Pemohon Banding) Nomor Register : 253/PDT/2016/PT.MDN.
Dalam hal ini pihak Tergugat I dan II mengatakan sebelumnya kepada pihak Penggugat dalam sidang Eksekusi pada 21 Agustus 2019.
“Agar tidak di laksanakan Eksekusi perobohan rumah di lokasi perkara,dimana yang kalah (Pihak Tergugat) dan menang (Pihak Penggugat) merupakan saya sendiri atau keluarga saya sendiri, lebih baik saya serahkan kunci rumah itu kepada pihak Penggugat dari pada di robohkan” ucap Pihak Tergugat.
“Yang kami persoalkan saat ini adalah, agar pihak Juru Sita Pengganti D Manurung supaya mengembalikan dana yang diterima dari kami pihak Tergugat, dimana Juru Sita berjanji dapat memenangkan Tergugat dalam Perkara ini, sehingga Juru sita menerima dana dari kami Tergugat dengan dua termen” cetus Tergugat.
“Yang pertama kami (Tergugat) datang menjumpai Juru Sita Pengganti atas perjanjian kami sebelumnya di Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong di kampung mertua Juru Sita dan yang kedua di pinggir Tanggul Aek Sigeaon, di warung milik Juru Sita Pengganti” ujarnya.
“Dalam uraian penerimaan dana tersebut, terurai dalam perkataan Juru Sita Pengganti, sebagain dana tersebut untuk Ketua PN Tarutung dan untuk Hakim yang menangani perkara” ujar Tergugat menuiru perkataan Juru Sita Pengganti.
“Dalam pertemuan dengan Juru Sita Pengganti, kita memiliki saksi dan bukti akurat atas perkataannya dan apabila terjadi lagi eksekusi, hanya itu saja yang kami minta di pertanggung jawabkan dan juga harus di hadapan Ketua Pengadilan dan pihak pengamanan” tegas Penggugat.
Sebelumnya Juru Sita Pengganti kepada Indigonews menyangkal tidak pernah menera sepeserpun uang dari tergugat.
”Saya tidak pernah menerima sepeser apapun dari pihak Tergugat, kita ada aturan masing-masing, apalagi dalam situasi saat ini, saking ketatnya pengawasan pihak Aparat Penegak Hukum” jelasnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post