Kota Sabang – Ketua Umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup -Kawasan Laut Hutan Dan Industri (LPLHI-KLHI) Mugni Anwari Titirloloby menyampaikan sangat tidak setuju jika pulau Rubiah dikeluarkan dari kawasan konservasi, Kamis (26/9/2019).
Mugni juga memerintahkan dengan tegas kepada pimpinan perwakilan daerah LPLHI-KLHI Aceh untuk diteruskan ke perwakilan kota Sabang terus memantau dan melaporkannya setiap perkembangan hal ini kepadanya secara tuntas.
“LPLHI-KLHI akan terus mengawasi setiap pelanggaran undang-undang lingkungan hidup, dimana pun yang terjadi maka kami akan menindak lanjuti serta melaporkanya kepada pihak penegak hukum” ucapnya dengan nada tegas.
Dalam hal ini LPLHI-KLHI sangat tidak mendukung kebijakkan Walikota Sabang yang dianggap dampaknya sangat buruk terhadap lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Ketua pimpinan LPLHI-KLHI wilayah Aceh, Syukri siap akan menjalankan perintah pimpinan pusat dalam hal melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya dengan baik ujarnya.
“Dalam permasalahan pulau Rubiah ini syukri berjanji akan terus melakukan pengawasan yang ketat, demi tidak terjadinya pelanggaran undang-undang lingkungan yang akan mengakibatkan kerusakkan lingkungan nantinya” ujar syukri.
Syukri alias Bayu juga mengatakan akan berkoordinasi dengan perwakilan LPLHI-KLHI kota Sabang, pihak dinas kehutanan, BKSDA dan BPKH serta Walikota Sabang.
“Saya ini selain pimpinan LPLHI-KLHI wilayah Aceh, saya juga sebagai putra daerah sabang, sangat berkewajiban untuk menjaga daerah saya ini dengan baik” tutupnya. Lamhot S





Discussion about this post