Siak – Keresahan masyarakat Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau akan kerusakan alam khususnya hutan konservasi atas perbuatan oknum yang melakukan praktek illegal logging sebagaimana yang telah diberitakan media online Indigonews sebelumnya melalui linkh ttp://indigonews.id/2019/09/29/masyarakat-keluhkan-pt-cpi-minas-disinyalir-pelaku-perusak-hutan-konservasi/.
Menurut masyarakat akibat aktifitas illegal logging yang berlangsung cukup lama ini penyebab dari penguasa hutan (Harimau.red) menampakan dirinya dan menjadi buah bibir masyarakat luas.
Manager Corporate Communication PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), Sonitha Poernomo mengapresiasi jajaran Polsek Minas dan Resort Siak yang telah berhasil menangkap para pelaku pembalakan liar.
“PT CPI apresiasi jajaran Polsek Minas dan Resort Siak yang telah menangkap tiga pelaku pembalakan liar yang sedang menebang pohon di area operasi PT CPI jalan Pipa Putih. Dan lokasi ini bukan area konservasi tetapi merupakan bagian dari Camp Minas yang di operasikan PT CPI,” sebutnya.
Pembalakkan liar yang terjadi di area operasi PT CPI tersebut dijelaskan Sonitha, bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan atas kejadian ini.
“Sebab PT CPI berkomitmen menjalankan operasi secara selamat dan handal dengan tetap melindungi masyarakat serta lingkungan,” tambahnya.
Kapolsek Minas Kompol Birma Naipospos melalui Panit Reskrim Polsek Minas IPTU Darfis membenarkan perihal penangkapan 3 orang pelaku illegal logging di area operasi PT CPI atau lokasi 7E-39 Minas Timur.
“Saat melewati jalan 7E-39, melihat ada tumpukan kayu yang sudah dipotong-potong sepanjang 2 meter, saat turun dari mobil melakukan pengecekan TKP dan mendengar ada suara serta melihat 3 OTK kemudian memanggilnya,” jelas Panit Reskrim Polsek Minas itu.
Dilansir dari laman Data Riau, Sebelumnya pelaku pembalakkan liar di area operasi PT CPI Minas Timur itu sebanyak 6 orang yang mana 3 orang pelaku lainnya melarikan diri. Kemudian ketiga orang pelaku ini dibawa ke Mapolsek Minas.
“Pelaku ada 6 orang saat itu, dan benar sudah ditangkap 3 pelaku lainnya, untuk kasus illegal logging ini Polres Siak yang menangganinya, barang bukti dan pelaku juga akan dibawa ke Mapolres Siak proses lanjut,” pungkas Panit Reskrim.
Menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya masing masing pelaku illegal logging yang berhasil ditangkap adalah Suherman (34), Muhammad Syahputra (26) dan Sufian Sembiring (45) dimana kesemuanya adalah warga Siak Hulu Kabupaten Kampar. Puji Efendi





Discussion about this post