Simalungun – Pangulu Parriasan, Nagori Parriasan, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun, Ronatio Rosa br Silalahi resmi dilaporkan. Tindakan Pangulu wanita ini, menerbitkan Surat Keterangan Atas Tanah (SKT) yang bukan diwilayah kerjanya, membuat geram pemilik lahan dan menempuh jalur hukum.
Adalah Lilis Suryani br Daulay (53), masyarakat pemilik lahan yang membuat laporan resmi ke Polres Simalungun, Rabu (2/10) kemaren sesuai nomor STPL 92/X/SU/Simal. Dikatakannya, Ronatio, selaku Pangulu Parriasan, telah mengkangkangi tugas Pangulu Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, dalam penerbitan SKT.
“Bagaimana bisa, Pangulu Parriasan menerbitkan SKT di lahan saya yang berada di Nagori Siatasan, dibawah wilayah kerja Pangulu Siatasan. Itu sudah sangat menyalahi wewenangnya,” ucap wanita penduduk Jalan Gunung Simanuk – Manuk, Keluragan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ini di seputaran kediamannya, Kamis (3/10/2019).
Akibat tindakan Pangulu ini, kata Lilis, pihaknya mengalamk kerugian mencapai ratusan juta rupiah, lantaran dilahannya miliknya terjadi pencurian kayu.
“Memakai SKT yang diterbitkan Pangulu itu, dilakukan pencurian kayu di lahan saya, pukuhan hektar lahan saya habis dibabat pelaku pencurian kayu, saat ditangkap mereka menunjukkan SKT yang diterbitkan Pangulu Parriasan,” sesal Lilis.
Untuk tindakan pencurian, jelas Lilis pihaknya juga sudah membuat laporan resmi, bersama barang bukti berupa kayu, Truk, Singsow dan pelaku ke Polres Simalungun.
“Saya serahkan proses hukum ke pihak kepolisian, sudah ada laporan resmi saya untuk pencurian, saat penangkapan pencurian. Untuk Pangulu Parriasan, laporan sendiri juga sudah ada Rabu kemaren. Saya yakin, penegakan hukum seadil-adilnya, karena saya merasa sangat dirugikan oleh Pangulu itu,” tuturnya.
Sementara pihak kepolisian sendiri, sampai berita ini diterbitkan pihak kepolisian Polres Simalungun, belum memberikan keterangan resminya. Rud





Discussion about this post