Tobasa – Seputar laporan pertanggung jawaban (LPj.red) pembangunan jaringan listrik pada Tahun Anggaran 2013 yang dikerjakan oleh PT. JOLA yang berbiaya Rp 6,1 Milliar memenjarakan tiga yang terlibat atas kasus korupsi pada kegiatan tersebut yakni Kuasa pekerja PT. JOLA Frengky Mario Lumbantobing, PPK pada kegiatan Sondang Napitupulu dan Komisaris Perusahaan Ir Leonardo Pasaribu saat ini masih menjadi misteri, hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Pijar Keadilan Osborn Siahaan kepada Indigonews, Sabtu (6/10/2019).
“Saya tidak percaya hanya yang ketiga orang terlibat dalam kegiatan pembangunan listrik pada Tahun 2013,tentu masih ada direktur utama perusahaan dan juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus terlibat dalam kegiatan ini”cetus Osborn.
“Kita mengetahui, bahwa pada anggaran Rp 600 juta yang harus di setorkan ke Kas Negara merupakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), akan tetapi dalam pertanggung jawaban pihak PT. JOLA bahwa dana 600 juta dipergunakan untuk memperbaiki sejumlah travo listrik yang rusak, juga kepada sejumlah wartawan dan LSM diberikan sebesar Rp 175 juta dan itupun tertera dalam buku pertanggung jawaban atas petunjuk dari Kepada Dinas Tata Ruang Wilayah dan Pemungkiman (Tarukim)” urainya.
“Untuk itu kita harapkan agar pihak penegak hukum melalui Satuan Tipikor Polres Tobasa agar mengusut kembali kasus ini, dimana masih banyak yang terlibat dalam kasus pembangunan jaringan listrik ini dan juga pengalihan anggaran biaya Rp 250 juta pada pembangunan jaringan listrik di Kecamatan Porsea dari pagu anggaran pembangunan jaringan listrik Rp 6,1 Milliar” tegas Osborn Siahaan.
Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar saat di konfirmasi mengatakan akan berkoordinasi dengan jajaran Sat Tipikor.
”Nanti kita tanyakan dulu kepada Sat Tipikor dan tidak terlepas akan kita lakukan pengembangan dalam kasus tersebut” singkatnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post