Siak – Sat Res Narkoba Polres Siak kembali mengamankan dua orang lelaki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu-shabu, Diwilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (04/10/2019) sekira pukul 13:30 WIB siang kemarin.
Dari tangan kedua lelaki itu Polisi berhasil mengamankan 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat 2.50 Gram lengkap dengan 1 (Satu) Set Alat Hisap Shabu (Bong-red).
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun pelaku diketahui berinisial YM (34) warga Dayun dan berprofesi sebagai Supir, sementara rekannya berinisial ZI (36) Warga Duri yang saat ini bekerja diwilayah Kampung Dalam, Siak Sri Indrapura.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH.SIK membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku, bermula pada hari Jumat (4/10/2019) yang mana pada saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dayun tepatnya di wilayah RT 003 RW 001 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Siak.
Dengan adanya informasi itu Kata Kapolres, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Siak IPDA F. Manurung.SH untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
“Kemudian sekira pukul 13:10 WIB, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melihat 1 unit Ranmor R4 yang mencurigakan terparkir di TKP dan langsung dilakukan Penggeledahan terhadap kendaraan itu,” terang Kapolre.
Lanjutnya, saat dilakukan pengeledahan dijumpai 2 Orang tersangka sedang berada didalam kendaraan tersebut, dan setelah digeledah dijumpai Barang Bukti (BB) yang disebutkan diatas.
“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.” tutup Kapolres. Puji Efendi





Discussion about this post