Tangerang – RSU Bhakti Asih yang terletak di jalan Raden Saleh No.10 RT/RW. 001/004 Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Provinsi Banten dimana gedung rawat inap 6 lantai yang baru selesai pembangunannya telah beroperasi tanpa memiliki SLF/Sertifikasi Laik Fungsi telah diadukan oleh LSM Lingkar Merah Putih Nasional kepada Bapak Walikota Tangerang dan diadukan juga kepada beberapa pihak yang terkait akan Perijinan dan Pengawasan LSF tersebut agar operasional RSU Bhakti Asih distop dahulu atau disegel dahulu sampai dengan mempunyai SLF demi keselamatan dan kenyamanan pasien.
Meskipun RSU Bhakti Asih sangat dibutuhkan jasanya oleh khalayak banyak, namun dalam ini semua bertujuan untuk RSU Bhakti Asih tertib administrasi serta taat hukum dan juga untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh pasien apabila telah memiliki SLF artinya RSU Bhakti Asih memberikan suatu jaminan kepada khalayak banyak akan gedungnya dan fasilitas dalam gedungnya sudah aman dan layak untuk dipergunakan.
Dalam hal ini sebelum LSM Lingkar Merah Putih Nasional melakukan pengaduan kepada para pihak yang terkait team investigasi LSM Lingkar Merah Putih Nasional mengecek dan mencari informasi kepada Pemerintahan Kota Tangerang dan mendapatkan hasil dari Dinas Pemerintahan Kota Tangerang pada bagian Perijinan serta Perumahan dan Pemukiman berbicara bahwa RSU Bhakti Asih sampai dengan saat ini belum pernah ada pengajuan atau permohonan ijin SLF.
Juga LSM Lingkar Merah Putih Nasional telah beberapa kali bersurat meminta klarifikasi secara tertulis kepada RSU Bhakti Asih juga kepada Owner RSU Bhakti Asih H.ABDUL ZAFAR perihal SLF yang dimana dalam bersurat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan atau jawaban atas klarifikasi tersebut, juga meminta klarifikasi kepada Perusahan pemborong proyek bangunan gedung rawat inap 6 lantai RSU Bhakti Asih namun pihaknya sampai dengan saat ini belum pernah diminta data data dokumen perusahaan untuk syarat pengurusan SLF dari RSU Bhakti Asih.
Bahkan sampai dengan saat ini antara Pemborong kepada Pihak RSU Bhakti Asih belum ada serah terima pekerjaan terakhir/FHO (final hand over) yang dimana FHO tersebut merupakan syarat mutlak agar keluarnya izin SLF dari dinas setempat yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan dan Gedung tersebut merupakan suatu syarat mutlak agar Rumah Sakit bisa beroperasi yang artinya SLF tersebut sebagai dasar atau suatu persyaratan Rumah Sakit mendapatkan ijin Operasional Rumah Sakit yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perizinan Rumah Sakit.
Dalam hal ini baik secara langsung ataupun tidak langsung Walikota atau Pemerintahan Kota Tangerang kecolongan atas RSU Bhakti Asih yang tidak memiliki SLF namun Sudah Operasional, sehingga pada akhirnya atas permasalahan tersebut Sekjend LSM Lingkar Merah Putih Nasional angkat bicara apabila dalam waktu dekat ini permasalahan RSU Bhakti Asih tidak ditangani oleh Pemerintah Kota Tangerang berbagai elemen lapisan organisasi masyarakat akan bersatu melakukan aksi unjuk rasa kepada Pemerintah Setempat juga kepada KemenPUPR juga Kemenkes dan RSU Bhakti Asih apabila permasalahan RSU Bhakti Asih yang tidak memiliki LSF sudah beroperasi tidak bisa ditangani oleh seluruh pihak tersebut. Dino’S





Discussion about this post