Kandis – Warga Kampung Bekalar Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau belakangan mendadak heboh dengan adanya laporan bahwa setidaknya ada 3 bayi yang meninggal dunia usai dibantu dalam proses bersalin oleh seorang bidan.
Informasi yang didapat dari marsyarakat bahwa bidan tersebut berinisial JP yang berpraktek di seputaran GS 5 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Hal ini pertama kali dikemukakan oleh Kepala Pustu Bekalar, Irianto Ketaren SH, Kamis (24/10/2019).
“Korban adalah warga Dusun Sei Leko Kampung Bekalar Kecamatan Kandis, dimana 3 bayi lahir dan mati dalam kurun empat bulan pada bulan Juni hingga September 2019. Saya akan melaporkan hal ini pada atasan saya, agar Bidan Kampung dapat segera menyikapi sebab ini sudah termasuk KLB atau Kejadian Luar Biasa” jelasnya kepada Indigonews.
Irianto Ketaren SH selaku Kepala Pustu Bekalar juga kesalkan dampak negatif oleh sang Bidan tersebut.
“Memang tidak tahu di untung sudah mencari rezeki di wilayah kita ninggalkan kasus sama kita pula. Bila perlu di hukum seberatnya, Kita di kesehatan ini berhubungan dengan nyawa lo Pak” tambahnya.
Berikut data Bayi meninggal yang dimaksud antara lain; 1). Anak ke 6 dari pasangan Ibu sitorus dan Bapak Napitupulu beralamat Dusun Sei Leko Kampung Bekalar; 2). Anak ke 3 dari Ibu Mawati Zega beralamat Dusun Sei Leko Kampung Bekalar dan 3). Anak pertama dari Uni Telembua beralamat di Barak Tengah Dusun Sei Leko Kampung Bekalar.
Pada plang praktik kebidanan itu tampak bertuliskan Bidan JP AM.Keb, Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, No.441/PSDK/SIPB/IX/2013/04. Pemberlakuan izin praktik kebidanan biasanya diperpanjang minimal 3 bulan sebelum izin mati. Namun sang bidan di duga tidak melakukan pengurusan izin dan legalitas. Akibatnya warga menjadi khawatir setelah ada pihak yang mengkritisi praktik kebidanan itu.
Dilansir dari laman Media Tribun, JP mengakui izin praktiknya sudah 2 tahun habis. Namun ia mengaku belum punya uang untuk mengurus perpanjangan izin ke Jakarta.
“Untuk lebih lanjutnya biarkan abang saya, Monang Siahaan yang akan menjelaskan,” ujar JP.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Siak, Raja Tonny Chandra mengatakan akan menindak praktik bidan mandiri yang tidak memenuhi izin dan prosedur. Sebab, praktik kesehatan termasuk di dalamnya bidan mandiri harus profesional dan bebas mal praktik yang dibuktikan dengan izin yang berlaku.
“Kalau izinnya habis dan tidak diperpanjang lagi sebenarnya tidak boleh melakukan praktik. Jika ada kesalahan medis siapa yang bertanggung jawab, ya bisa fatal akibatnya,” tutur Kadis Kesehatan Kabupaten Siak itu.
Dengan adanya kejadian seperti ini, Masyarakat luas Kabupaten Siak khususnya Warga Kecamatan Kandis dan Kecamatan Minas berharap Dinas Kesehatan Pemkab Siak tegas menindak praktik-praktik kebidanan secara mandiri yang tanpa izin dan prosedur berlaku. Puji Efendi





Discussion about this post