Situs Berita Online Indigo
Minggu, 23 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Pelaku Kekerasan Seksual di Pasuruan Dihukum Ringan, JPU dan Hakim Diduga Gagal Paham UU RI Nomor 17 Tahun 2016

Indigonews.id
25 Oktober 2019 | 04:02 WIB

Jakarta – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan untuk 4 pelaku kekerasan seksual (geng rape) terhadap Bunga (17) bukan nama sebenarnya di desa, Sungi Wetan, Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Juni 2019 lalu mendapat perhatian dan reaksi keras dari KOMNAS Perlindungan Anak.

Arist Merdeka Sirait yang menakodai KOMNAS Perlindungan Anak menilai bahwa JPU dan Majelis Hakim PN Pasuruan telah gagal paham terhadap penerapan hukum perkara Kejahatan Seksual terhadap anak.

Oleh karenanya tidaklah berlebihan jika KOMNAS Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi oleh prmerintah dan “stakeholders” perlindungan anak untuk memberilan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia patut menaruh curiga dan mempertanyakan ada apa dibalik tuntutan dan putusan hakim PN Pasuruan.

Sebab jika merujuk pada ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bagi pelaku kejahatan seksual yang telah berusia diatas 18 tahun oleh kedua undang-undang diatas tidak dikenal dan tidak lajim dituntut dan dikenakan hukuman dibawah lima tahun pidana penjara khususnya terhadap dua pelaku geng rape dewasa.

“Sebab dalam kedua ketentuan undang-undang tersebut pidana pokok bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak dibenarkan kurang dari lima tahun. Dan sesungguhnya oleh ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2017 telah ditetapkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan seksual luar biasa dan pidana pokoknya juga luar biasa serta penanganannya juga harus luar biasa setara dengan tindak pidana khusus Narkoba Terorisme dan Korupsi. Dengan demikian putusan PN Pasuruan telah mencederai dan melecehkan hak hukum korban” jelas Arist.

“Oleh sebab itu, untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban, KOMNAS Perlindungan Anak mendukung upaya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan untuk melaporkan Majelis Hakim kepada Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan” tambah Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak, Jumat (26/10/2019).

Arist menambahkan, untuk mendapat kepastian hukum atas putusan majelis hakim PN Pasuruan yang diketuai Muhammad Amrullah untuk segera bertemu Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum atas perkara geng rape. Sebab selain pelaku melakukan kekerasan seksual pelaku juga merampas barang-barang berharga milik korban. Dengan demikian sesungguhnya pelaku juga dapat dikenakan pasal berlapis.

Keempat pelaku “geng rape” oleh Majelis Hakim PN Pasuruan di vonis berbeda untuk pelaku anak dan orang dewasa Ahmad Rivai (19) dan M. Hibatulloh (22)dijatuhi pidana 4,5 tahun. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)yang menuntut keduanya dengan pidana masing-masing 7 tahun sementara, DYT (16) divonis enam tahun atau lebih rendah dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara sedangkan PT (17) divonis tiga tahun atau lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.

Dalam salinan putusan yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan disebutkan jika dua pelaku berusia diatas 18 tahun itu dijatuhi vonis 4,5 tahun dikarenakan keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan dan inilah alasan vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Pasuruan.

“Sangat tidak adil dibandingkan perbuatannya, sebab dua pelaku sudah masuk usia dewasa dan melakukan tindakan dengan sadar, bersama-sama, dan bergiliran. Kecuali kepada pelaku usia anak tidak dibenarkan dijatuhi hukuman pidana penjara lebih dari 10 tahun. Namun anehnya majelis hakim justru menghukum pelaku anak lebih tinggi dari pelaku dewasa. Saya sangat prihatin dan kecewa sebab dus pelaku sudah dewasa dan melakukan secara sadar” kesal Arist.

“Sementara untuk dua pelaku lainnya saya menerimanya karena mereka masih anak-anak” protes keras Ketua LPA Kabupaten Pasuruan Daniel Polosakan.

Sementara itu, ketua PN Pasuruan Muhammad Amrullah menyatakan bahwa PN merupakan institusi anti kritik. Pihaknya pun mempersilakan bagi siapapun untuk melaporkan putusan yang dimaksud. Ini merupakan hak dan tugas mereka.

“Semua aspirasi masyarakat Pasuruan tentunya kami apresiasi dan kami persilahkan untuk melaksanakan niatnya. Namun kami berharap agar melakukan konfirmasi lebih dahulu pada JPU dan penasihat hukum terdakwa” jelasnya.

Diketahui Bunga bukan nama sebenar berusia belum genap 17 tahun digilir oleh 5 pemuda yang baru dikenalnya melalui media sosial. Kejahatan seksual ini dialami Bunga pada Minggu 26 Juni 2019.

Lima pelaku tidak hanya memperkosanya tetapi para pelaku juga merampas barang berharga milik Bunga.
Sungguh keji, setelah melakukan aksi bejatnya bunga di tinggal seorang diri di sebuah lahan perkebunan di desa Sumingi.

Oleh karenanya dua pelaku patut mendapat hukuman setimpal dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman tidak boleh kurang dari 10 tahun maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Jaksa Penuntut Umum dan
Majelis Hakim PN Pasuruan telah gagal paham atas perkara kekerasan seksual terhadap anak dan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016. Dengan demikian KOMNAS Perlindungan Anak segera mendorong dan membantu korban untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Pasuruan tersebut” tambah Arist. Tony Siallagan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba