Pematangsiantar – Bukan rahasia lagi bahwa Direktur Utama Perusahaan Daerah Pajak Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar merupakan Ketua KONI Simalungun yang baru berjalan tahun kepengurusan, namun pasca pelantikan Walikota Pematangsiantar, Bambang K Wahoni (Jumat, 7/12/2018) silam.
Tidak memahami atau berupaya tidak peduli akan bunyi Pasal 40 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007 tentang pengujian atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tersebut menjadi momok buruk bagi kepemimpinan Walikota maupun Dirut PDPHJ Pematangsiantar.
Advokate Horas Sianturi, SH selaku Ketua Umum LBH Citra Keadilan menyayangkan adanya pejabat struktural yang masih tetap menjadi pengurus malah Ketua KONI Kabupaten Simalungun.
“Pasal 40 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) berbunyi: Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik, ini sudah sangat jelas toh landasan untuk mempertanyakan kejanggalan tersebut” jelas Horas.
Tambahnya, hal ini berdasarkan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Permohonan uji materi Pasal 40 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN)
Jika pejabat publik atau struktural duduk dalam kepengurusan KONI, maka dengan wibawa yang melekat pada jabatannya itu dapat memperlancar pengumpulan dana.
“Jabatan pejabat publik atau Jabatan struktural dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian KONI serta mengganggu efektifitas pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya. Disamping itu, terbuka juga kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi KONI untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan” ujarnya.
Horas menjelaskan, sanksinya bisa berupa tidak diakui sampai ditundanya pengucuran anggaran. PP No 16 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan Keolahragaan memang telah tegas mengatur sanksinya. Pasal 123
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56, Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang-undangan; (7) Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diselenggarakan, Menteri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda penyaluran dana kepada komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, atau komite olahraga kabupaten/kota.
“Pasal 56 ayat (1) berbunyi ‘Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik” jelasnya.
Dengan rangkap jabatan yang dipangku Dirut PDPHJ Pematangsiantar dan juga Ketua KONI Simalungun terlihat melanggar UU Nomor 3 Tahun 2005 dan akan mengarah indikasi penyalahgunaan korupsi.
Namun sampai berita ini dipublikasikan Kepala Kesbangpol Pemkab Simalungun tidak dapat dikonfirmasi begitu juga Dirut PDPHJ Pematangsiantar berulang kal di hubungi lewat telephone selular tidak aktif. Red01





Discussion about this post