Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Sengketa Lahan Mega Proyek Bendungan Leuwikeris Berlanjut Sampai Mahkamah Agung RI

Indigonews.id
28 Oktober 2019 | 02:36 WIB

Jabar – Warga terdampak pembebasan lahan mega proyek nasional bendungan Leuwikeris terus lakukan upaya perlawanan. Saat ini warga tengah menempuh upaya Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 357/PDT/2019/PT.BDG. Permohonan Kasasi sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kamis 24 Oktober 2019 oleh kuasa hukum, Dani Safari Effendi SH dkk.

Heri Ferianto selaku Koordinator warga kepada Indigonews menjelaskan akan terus berjuang melakukan perlawanan akan putusan PN Tasikmalaya dan PT Bandung tidak berdasarkan keadilan.

“Kami akan terus melakukan upaya perlawanan sampai titik darah penghabisan. Karena kami menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN)  Tasikmalaya  dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada tingkat banding keduanya tidak memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara” kesalnya.

Sejak terbitnya putusan tingkat pertama hingga putusan banding, warga mengendus adanya dugaan pesanan di dalam kedua putusan tersebut. Pasalnya isi kedua putusan tersebut dinilai tanpa mempertimbangkan dan melihat fakta fakta yang ada.

“Tidak pernah hadirnya KJPP Adnan Hamidi & Rekan (Appraisal) sejak awal persidangan tanpa alasan yang jelas dan sudah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir seolah telah melecehkan marwah pengadilan dan secara hukum jika tidak hadir dan memberikan jawaban atau bantahan maka dianggap menerima, akan tetapi hal itu tidaklah dijadikan pertimbangan oleh Majelis” jelasnya.

Kemudian, Hasil pemeriksaan setempat yang cukup menguatkan bukti-bukti gugatan, itupun tidak dijadikan pertimbangan. Kemudian, Bukti-bukti pelanggaran terhadap ketentuan undang undang serta bukti-bukti perbuatan melawan hukum lainnya yang warga sajikan dalam persidangan, itupun sama tidak dijadikan pertimbangan.

Kemudian, Kesaksian Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang memberikan keterangan secara jelas dan gamblang, sama sekali tidak ditanggapi dan dijadikan pertimbangan oleh majelis.

“Semuanya dalil, keterangan saksi dan alat bukti kami terbantahkan oleh kebohongan saksi dari Tergugat yang keterangannya mengada-ada dan kontradiktif dengan fakta sebenarnya. Pertimbangan majelis diduga cenderung mengarah pada dalil-dalil bantahan para Tergugat yang notabene berdalih sudah membayar ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Appraisal. Sedangkan faktanya Appraisal yang ditunjuk menjadi penilai ganti kerugian tersebut tidak berizin alias bodong” ucapnya.

“Jadi, pertimbangan hukum dalam putusan tersebu kami anggap keliru karena majelis telah menganggap legal terhadap proses pengadaan tanah terutama penilaian ganti kerugian yang cacat syarat dan melanggar undang undang. Majelis menganggap sah KJPP Adnan Hamidi & Rekan sebagai penilai meskipun tidak berizin karena menurut majelis hal itu tidak dapat menggugurkan proses penilaian ganti kerugian dan pembayaran ganti kerugian” ujarnya.

“Kalau bicara soal pembayaran, ya kami akui memang sudah terjadi pembayaran. Tapi yang kami gugat disini bukan soal sudah dibayar atau belum dibayar, yang kami gugatkan adalah perbuatan melawan hukumnya. Karena dalam proses pembebasan lahan milik kami tidak ada keterbukaan informasi, tidak ada musyawarah, adanya tekanan secara psikis, munculnya rekening siluman atas nama para pemilik tanah secara tiba-tiba tanpa konfirmasi, adanya Tanah Negara yang dimasukan ke dalam daftar nominatif dan diatasnamakan seseorang, serta adanya dugaan kong kali kong dengan meminjam bendera KJPP Bodong agar nilai harganya bisa disunat secara berjamaah” gumamnya.

Semua itu jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Lamhot Siadari

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Kepala Desa Parsorminan 1 Berupaya Melakukan Suap…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 19:04 WIB
15

INDIGONEWS - Terkait tidak diberdayakannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Bendahara, Kepala Desa Parsorminan 1, Fridey Pakpahan berupaya coba suap...

Read more
Berita

Berawal Kebohongan Akhirnya Kepala Desa Parsorminan I Mengakui…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 09:42 WIB
15

INDIGONEWS - Kepala Desa tidak bisa belanja Dana Desa (DD) tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) karena pengadaan barang dan jasa...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba