Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Prostitusi Online Dengan Memperdagangkan Anak Dibawah Umur Terungkap di Bogor

Indigonews.id
28 Oktober 2019 | 02:34 WIB

Jabodetabek – Dua pelaku jaringan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor masing-masing dilakukan Y (28) dan GG (30) yang diungkap Satuan Reserse Umum (Satreskrimum) Polres Bogor terancam pidana 15 tahun penjara.

Mengingat perbuatan dan tindakan dua pelaku memperdagangkan anak-anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, KOMNAS Perlindungan Anak akan terus mengawal kasus perdagangan manusia melalui prostitusi ini dan untuk penegakan hukumnya, KOMNAS ANAK sebutan lain dari KOMNAS Perlindungan Anak juga akan berkoordonasi dengan Polres Bogor.

Bagi siapapun yang memfasilitasi dan memanfaatkan anak-anak untuk tujuan mencari keuntungan, tidak ada kata konpromi dan Damai. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan pasal 2 UU RI Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantadan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) junto UU RI Nomor : 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 296 KUH Pidana, pelaku terancam 15 tahun penjara dan meminta Polres Bogor menempatkan kasus prostitusi online sebagai tindak pidana khusus dan luar biasa.

Disamping itu, dengan terbongkarnya kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial ini, KOMNAS Perlindungan Anak mendesak segera Bupati dan Walikota Bogor untuk menjadikan kasus ini menjadi masalah prioritas yang harus segera ditangani.

“Sesungguhnya, terbongkarnya kasus prostitusi anak ini bukanlah untuk yang pertama sekali. Kasus ini sudah sering terjadi, hanya saja penanganannya masih sangat lambat sekali” jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Ana, Minggu (27/10/2019).

Y dan GG diketahui sebagai mucikari memasarkan perempuan-perempuan muda yang masih tergolong usia anak kepada pelanggannya melalui WhatsApp. Keduanya berhasil ditangkap di salah satu Hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Selasa 15 Oktober sekitar pukul 19.40 WIB.

“Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga meminta keterangan dari anak yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang melalui modus operandi kedua mucikari memasang foto-foto anak-anak usia sekitar 14-16 tahun di akun media sosial , kemudian pelaku berkomunikasi dengan pelanggan lalu kemudian mengantarkan korban ke hotel yang sudah dipesan” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni.

Menurut AKBP M. Joni, saat penangkapan, Satreskrimum Polres Bogor mengamankan kedua pelaku dan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual komersial serta menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio dan uang sejumlah Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus ini, pelaku dapat dikenakan dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara” jelas Arist. Tony Siallagan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba