Jabar – Pasca ditemukannya Surat Kuasa dari Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang diduga dipalsukan, dan ditemukannya Appraisal Bodong dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Sebanyak 43 orang Pemilik Lahan di Bendungan Leuwikeris terus mengajukan perlawanan hukum.
Ketua tim Tim Kuasa Hukum warga Adv. Dani Safari Effendi SH, Penggugat (Para Pemilik Lahan) menuntut keadilan atas hak-haknya. Penggugat yang saat ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 24 Ojtober 2019 mengajukan hak hukum kasasi Judex Juris di Jakarta meminta agar keadilan berpihak karena pemilik tanah memiliki riwayat tanah yang jelas secara turun temurun.
“Seharusnya pengadilan menerima ini kan Perbuatan Melawan Hukum. Masa melakukan perbuatan melawan hukum dubenarkan. Kan aneh !! Semua bukti PMH bisa dibantahkan hanya dengan keterangan seorang saksi tukang sound system yang dijadikan pertimbangan oleh pengadilan” ujarnya.
Pengacara vokal Dani Safari Effendi SH,
Ada beberapa alat bukti yang diingkari dalam putusan yang terkesan SANGAT MENGGELIKAN. Marwah hukum disimpan dimana Ketika para pemutus tidak menganalisa kasus secara obyektif.
“Dengan adanya kasasi mudah-mudahan terbongkar siapa mafia hukum yang bermain diperkara ini. Bahkan ada pemilik warga yang sampai saat ini uangnya belum diserahkan oleh pengadilan. Kami meminta Yang Terhormat Presiden angkat bicara atas penderitaan rakyat ini” ungkapnya. Lamhot Siadari





Discussion about this post