IG | Siak – Masyarakat Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak layak bertanya menyikapi adanya usaha yang terletak di jalan Lintas Pekanbaru Duri KM 83, Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau. Betapa tidak, usaha yang dibuka oleh salah satu Warga Kampung Kandis dan dikenal dengan gelar PH itu kerap menutup pintu gerbangnya. Warga sekitar yang berhasil ditemui oleh awak media ini menuturkan bahwa pintu gerbang memang selalu tertutup.
“Kita tidak tahu usaha apa dan bagaimana, tapi saya sering melihat mobil angkutan yang bermuatan inti dari berbagai arah masuk kedalamnya. Saat mobil angkutan datang atau keluar, baru gerbang dibuka setelahnya gerbang kembali ditutup,” sebut warga yang tidak inginkan namanya dipublikasikan, Selasa (05/11/2019).
Pemilik usaha yang dikenal dengan gelar PH itu sendiri saat dikonfirmasi, akan usaha miliknya melalui nomor 085363720xxx terkait apakah memiliki dokumen persyaratan izin dari Dinas terkait tidak berkenan menjawab yang juga dikuatkan ketika awak media Indigonews mencoba mengklarifikasi. Hal ini diutarakan oleh seorang pewarta dari Media Cetak Forum Indonesia Baru, YSZendrato yang tergabung di Perkumpulan Wartawan Kandis (PWK).
“Kita sudah berusaha datangi usaha milik Paima Ham itu namun yang bersangkutan tidak ada, di coba dihubungi melalui nomor telepon seluler miliknya juga tidak diangkat. Saya pribadi menyakini bahwa usaha itu adalah salah satu bentuk usaha ilegal,” pungkasnya.
Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH melalui Kanitreskrim Polsek Kandis, IPTU Arpandy SH saat dikonfirmasi menyarankan untuk menemui pelaku usaha secara langsung.
“Datangin ajalah Lae,” singkatnya.
Melalui pemberitaan ini, PWK khususnya berharap agar pihak terkait dapat menjawab teka-teki akan legalitas usaha dimaksud sebab bila usaha itu benar-benar terbukti ilegal tentunya dapat merugikan Negara. Puji Efendi





Discussion about this post