IG | Riau – Sebanyak kurang lebih 35 pelanggan PLN tidak memiliki sertifikat laik operasi disambung oleh PLN, hal ini diungkapkan Sapii dan menjelaskan bahwa itu terjadi pada akhir 2017 yang berada di Desa Mepar Kecamatan Lingga.
Diriny menyayangkan hal tersebut bisa terjadi karena dalam UU Kelistrikan tahun 2009 ayat 44 setiap intalasi listrik wajib memiliki sertifikat laik operasi.
“Dulu yang mengerjakan pemasangan itu adalah salah satu tenaga kontrak PLN Sahril Bokop
Mukin karena orang dalam yang mengerjakan jadi cincai aja” jelasnya.
Tempat berbeda Baharudin juga membenarkan bahwa penerbitan sertifikat laik operasi di rayon Dabo Singkep tidak sesuai dengan SOP banyak penerbitan SLO tanpa di uji kelayakan terlebih dahulu.
“Kita berharap pihak DJK dapat mengecek terhadap penerbitan sertifikat laik operasi di kabupaten Lingga karena ini dapat merugikan masyarakat. Terlebih banyak pulau yang baru melakukan pemasangan instalasi listrik tidak ada pengawasan dari pihak terkait” tutupnya. Tim





Discussion about this post